Vaksinasi Kanker Serviks Akan Diwajibkan Pada Siswi Kelas 5 dan 6 SD
Kementerian Kesehatan akan mewajibkan vaksinasi human papillomavirus (HPV) untuk mencegah penyakit kanker serviks. Vaksin ini akan menyasar pelajar perempuan kelas 5 dan 6 Sekolah Dasar.
Pemberian vaksin HPV akan berlangsung bersamaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) pada Agustus dan November. Vaksinasi ini akan mulai berlaku secara nasional pada 2023-2024.
Sebelumnya vaksinasi ini baru dimulai di dua provinsi dan lima kabupaten serta kota pada 2021. Saat ini Kementerian Kesehatan sedang memfasilitasi pelatihan vaksinasi secara berjenjang.
"Tahun ini dan tahun depan kami kembangkan di seluruh kabupaten dan kota yang didahului tenaga eksehatan," kata Pelaksana tugas Direktur Pengelolaan Imunisasi Kemenkes Prima Yosephine pada Selasa (19/4).
Pelatihan juga dilakukan guna menangkal berita bohong soal vaksin HPV. Salah satu hoaks yang muncul adalah vaksinasi dapat memicu kemandulan.
Meski demikian, Prima mengatakan penerimaan vaksin HPV di tengah masyarakat cukup baik. "Masyarakat menerima bahwa kanker serviks merupakan penyakit yang mengerikan," katanya.
Sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan langkah ini guna menekan jumlah pasien penyakit katastropik yang selama ini menguras anggaran negara.
Menurutnya, kanker serviks merupakan jenis kanker dengan jumlah penderita paling banyak kedua pada wanita di Indonesia. Kanker serviks juga menempati urutan ketiga kematian akibat kanker. Padahal, kanker serviks dapat dicegah dengan imunisasi HPV.
"Untuk itu, kami ekspansi dari program imunisasi," ujar dia pada 25 Januari lalu.