Kemenkes Tak Pilih Vaksin Halal Zivifax untuk Booster, Apa Alasannya?
Mahkamah Agung memerintahkan pemerintah menyediakan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional. Meski begitu, tak semua vaksin yang mendapatkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia akan digunakan sebagai vaksin booster Covid-19.
Kementerian Kesehatan tidak menggunakan vaksin Zivifax bikinan Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical untuk suntikan dosis tambahan. Vaksin ini telah mengantongi fatwa halal MUI dan juga mendapat izin darurat untuk booster dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes drg. Widyawati mengatakan pemerintah memilih menggunakan vaksin Sinovac yang juga telah mengantongi fatwa halal dari MUI. Alasannya, pemerintah mememiliki stok Sinovac sesuai kebutuhan. "Serta banyak negara yang ingin kasih hibah ke kita," kata Widyawati dalam pesan singkat kepada awak media, Selasa (26/4).
Pemerintah saat ini menyediakan enam merek vaksin untuk booster. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk segera bisa menyesuaikan berbagai kondisi kesehatannya dengan berbagai jenis vaksin yang tersedia.
Keenam regimen tersebut terdiri dari vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, dan Sinopharm. Merek tersebut juga telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Belakangan, BPOM juga telah memberikan lampu hijau vaksin Zivifax untuk booster pada Januari lalu. Vaksin ini bisa digunakan bagi penerima vaksin primer Sinovac dan Sinopharm.