Kejagung Setop Lebih dari 1.000 Kasus Lewat Restorative Justice

Image title
23 Mei 2022, 08:03
kejagung, kejaksaan, hukum
Nuhansa Mikrefin/Katadata
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus

Kejaksaan Agung telah menghentikan penuntutan terhadap 1.070 perkara tindak pidana umum melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif. Data tersebut tercatat sejak diberlakukannya Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif hingga Bulan Mei 2022.

 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana mengatakan bahwa penghentian penuntutan melalui restorative justice dilakukan dengan mempertimbangkan asas proporsionalitas dan subsidiaritas. Dalam praktiknya, jaksa penuntut umum akan mengupayakan perdamaian di antara korban dan pelaku.

“Tata caranya, sedikit banyak mengadopsi Prinsip Dasar Penggunaan Program Keadilan Restoratif yang dihasilkan oleh Kongres Pencegahan Kejahatan dan Pembinaan Pelaku Kejahatan pada tahun 2000,” kata Fadil dalam keterangan resmi pada Minggu (22/5).

Beberapa kriteria perkara yang dapat diselesaikan menggunakan pendekatan tersebut di antaranya tindak pidana yang dilakukan pertama kali, bukan tindak pidana yang berat, dan nilai atau kerugian yang ditimbulkan tidak terlalu besar. Selain itu, beberapa faktor lain dipertimbangkan adalah masyarakat yang secara ekonomi kurang beruntung atau merupakan satu-satunya pencari nafkah dalam keluarga.

Kejaksaan tidak harus selalu menuntut suatu tindak pidana lantaran sebab aturan di Indonesia tidak mengenal konsep mandatory prosecution atau kewajiban penuntutan. Fadil mengatakan bahwa penuntutan di RI menganut prinsip diskresi di mana kejahatan akan dituntut jika dianggap tepat dan bermanfaat bagi kepentingan umum.

 Salah satu bentuk diskresi penuntutan dapat dilakukan melalui penghentian penuntutan dengan pendekatan restorative justice. Penghentian penuntutan dapat dilakukan terhadap perkara pidana yang sifatnya ringan dengan bentuk mediasi panel.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...