Arab Saudi Larang Warganya ke RI dan 15 Negara Lain, Covid Jadi Alasan

Ameidyo Daud Nasution
23 Mei 2022, 15:22
arab saudi, covid-19, imigrasi
ANTARA FOTO/REUTERS/Saudi Press Agency/Handout /hp/sad.
HIS PICTURE WAS PROVIDED BY A THIRD PARTY Umat Muslim melakukan salat malam selama bulan suci Ramadan di Masjidil Haram di kota suci Mekah, Arab Saudi, Jumat (29/4/2022).

Arab Saudi melarang warganya bepergian ke 16 negara lantaran kasus Covid-19 yang menurut mereka masih menyebar. Salah satu negara tersebut adalah Indonesia.

Selain Indonesia, warga Arab Saudi juga dilarang pergi ke Suriah, Lebanon, Iran, Turki, India, Somalia, Yaman, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, Libya, Vietnam, Belarusia, Armenia, Afganistan dan Venezuela.

Advertisement

Dikutip dari Saudi Gazetta pada Senin (23/5), Direktorat Jenderal Paspor atau Jawazat menyatakan masa berlaku paspor bagi warga Saudi yang bepergian ke negara non-Arab harus berlaku lebih dari enam bulan. Sedangkan syarat tersebut diperpendek menjadi lebih dari tiga bulan bagi negara Arab.

 Sedangkan bagi warga yang melakukan perjalanan ke negara Dewan Kerja sama Teluk (GCC) harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah berlaku lebih dari tiga bulan. Adapun soft copy KTP tidak cukup untuk perjalanan ke negara-negara GCC.

Sedangkan warga Saudi yang bepergian ke luar negeri harus sudah mendapatkan vaksin hingga tiga dosis atau minimal tiga bulan usai mendapatkan vaksinasi kedua. Namun ada pengecualian bagi kelompok yang memiliki alaasan medis.

Adapun warga berusia 12 hingga 16 tahun harus mendapatkan vaksin dua dosis. Sedangkn mereka yang berumur di bawah 12 tahun harus membawah polis asuransi Covid-19 saat keluar negeri.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement