Jokowi - KPU Sepakat Masa Kampanye Pemilu 2024 Dipangkas jadi 90 Hari
Presiden Joko Widodo siang ini bertemu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menerima laporan terkait perkembangan penyelenggaraan Pemilu 2024. Dalam pertemuan tersebut, Jokowi dan KPU menyepakati bahwa masa kampanye akan berlangsung selama tiga bulan.
Sebelumnya KPU mengusulkan durasi kampanye selama 120 hari. Soal singkatnya durasi kampanye, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan keputusan ini diambil untuk efisiensi waktu dan menghindari pembelahan masyarakat.
“Sehingga titik temunya adalah kampanye durasi 90 hari. Itu juga nanti akan berimplikasi pada proses-proses pengadaan dan distribusi logistik, terutama surat suara dan formulir,” jelas Hasyim dalam konferensi pers yang disiarkan oleh kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/5).
Hal ini merupakan satu dari enam hasil pertemuan terkait dengan anggaran, fasilitas pemilu, hingga dukungan personil penyelenggaraan pemilu. Poin berikutnya adalah dukungan penuh Jokowi atas pelaksanaan Pemilu serentak 2024 kelak. Untuk jadwal pemungutan suara akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Pada arahan ketiga, Jokowi akan menugaskan menteri dan lembaga yang terkait dengan KPU untuk menjaga jalannya pemilu. Beberapa di antaranya adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Kesehatan. Selain itu ada juga panglima TNI, Polri, dan Jaksa Agung yang wajib mendukung jalannya Pemilu Serentak 2024.
Mantan gubernur DKI Jakarta ini turut berpesan KPU pusat hingga daerah untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pemilu. Beberapa indikator yang menjadi tolok ukur adalah peningkatan partisipasi pemilih yang terlibat, kualitas pendidikan pemilih, dan kualitas tata kelola kepemiluan di lingkungan KPU.
Dari segi teknis, Presiden Jokowi meminta agar KPU berhati-hati dalam menyelenggarakan pemilu agar tidak muncul isu politik besar dan tidak terkendali. Pelaksanaan pesta politik harus terjaga mulai dari pendaftaran pemilih, tata kerja, proses pemungutan perhitungan suara, hingga rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu secara nasional.