PPKM Level 1 di Hampir Semua Daerah, Bisa WFO dan Mal Buka 100%

Amelia Yesidora
7 Juni 2022, 12:39
ppkm, ppkm level 1, covid-19
ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Warga berbelanja di Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 4 Juli 2022. Dari seluruh kabupaten/kota di Indonesia, hanya tersisa satu daerah yang menerapkan PPKM level 2, sementara sisanya berada di PPKM level 1. 

“Hanya satu kabupaten yang masih berada di level 2 yakni Teluk Bintuni, Papua Barat,” kata Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal dalam keterangan pers, Selasa (7/6).

Khusus pengaturan PPKM di Jawa-Bali diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 29 tahun 2022. Sementara untuk PPKM di luar Jawa-Bali diatur dalam Inmendagri nomor 30 tahun 2022.

Ada beberapa pelonggaran aturan yang diterapkan di lingkungan pendidikan, perkantoran, hingga tempat publik. Berikut aturan PPKM level 1 yang dirangkum dari Inmendagri nomor 29 tahun 2022 per 7 Juni:

Untuk kegiatan pembelajaran masih belum menetapkan pembelajaran langsung secara sepenuhnya. Dalam Inmendagri ini ditetapkan bahwa pembelajaraan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka dengan terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. 

Sedangkan Work From Office (WFO) sektor esensial maupun non esensial bisa berjalan dengan kapasitas 100%. WFO 100% bagi sektor non esensial bisa berjalan jika pegawai telah divaksin dan wajib menggunakan PeduliLindungi di pintu masuk. 

Restoran dan kafe, baik berada di lokasi sendiri ataupun pusat perbelanjaan, boleh beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas 100%. Peraturan ini juga berlaku pada pusat perbelanjaan atau mall. Sementara itu, restoran dan kafe yang mulai beroperasi malam hari dapat melayani pelanggan dari pukul 18.00 hingga 02.00 dini hari waktu setempat.

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...