Jokowi Sebut Opini WTP dari BPK Bukan Tujuan Akhir Pemerintah
Presiden Joko Widodo hari ini menerima penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam pidatonya, Jokowi mengatakan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK bukan tujuan pemerintah.
Presiden mengatakan tujuan pemerintah saat ini adalah menggunakan uang rakyat demi kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu, semua kelemahan dalam penggunaan anggaran negara akan diperbaiki.
"Semua kelemahan akan diperbaiki terutama pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan yang berdampak pada kewajaran laporan keuangan," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor, Kamis (23/6).
Jokowi juga berterima kasih kepada BPK atas dukungan auditnya dalam dua tahun terakhir pandemi. Ia lalu mengatakan bahwa situasi saat ini tidak lebih baik lantaran adanya konflik di Ukraina.
Hal tersebut memicu gangguan rantai pasok dunia dan berukung meroketnya inflasi hingga krisis pangan dan energi. "Situasi ini harus jadi pemahaman bersama," kata Presiden.
Pemerintah akan memaksimalkan belanja dalam negeri untuk mempercepat pemulihan ekonomi. Jokowi lalu kembali meminta jajarannya untuk menggenjot hilirisasi hingga belanja produk dalam negeri.
"Terutama belanja pemerintah pusat Rp 526 triliun, daerah Rp 535 triliun, dan Rp 420 triliun. Tidak sedikit jika bisa dibelanjakan dalam negeri," ujarnya.
Ia lalu meminta para menteri hingga kepala daerah paham akan situasi saat ini serta peka untuk mengambil kebijakan yang tepat. Mereka diperintahkan untuk mulai membangun industri pengolahan untuk meningkatkan nilai tambah.
"Efek bergandanya tidak hanya di nilai, tapi penyerapan tenaga kerja," ujar Jokowi.
BPK telah memberikan opini WTP pada LKPP Pemerintah tahun 2021. Ketua BPK Isma Yatun mengatakan opini tersebut diberikan kepada 83 Kementerian dan Lembaga serta satu laporan Bendahara Umum Negara.
Meski demikian, ia juga menyoroti adanya empat K/L yang mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
"Namun secara keseluruhan tidak berdampak secara materiil kepada kewajaran LKPP 2021," katanya.