Ini Daftar 12 Gerai Holywings di Jakarta yang Ditutup Anies
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencabut izin usaha seluruh Holywings yang ada di ibu kota. Pencabutan izin berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan tersebut.
Pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin Holywings adalah belum memiliki sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang terverifikasi.
Holywings Group juga melanggar ketentuan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) DKI terkait penjualan minuman beralkohol. Mereka hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.
"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan berdasarkan rekomendasi serta temuan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov DKI Jakarta," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu DKI, Benny Agus Chandra dalam keterangan tertulis, Senin (27/6).
Dari laman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ini daftar gerai Holywings yang ditutup
- Holywings di Kelurahan Tanjung Duren Utara
- Holywings Kalideres
- Holywings Kelapa Gading Barat.
- Holywings PIK
- Holywings Reserve Senayan
- Holywings Epicentrum
- Holywings Mega Kuningan
- Holywings Gunawarman
- Tiger
- Dragon
- Garison
- Vandetta Gatot Subroto.
Holywings belakangan ini tengah dirundung masalah. Beberapa hari lalu Polda Metro Jaya menetapkan enam pegawai Holywings Group sebagai tersangka dugaan penistaan agama.
Ini setelah tempat hiburan tersebut menggelar promosi minuman keras bagi pengunjung bernama 'Muhammad' dan 'Maria'. Bahkan, pengacara yang juga salah satu pemegang saham Holywings, Hotman Paris Hutapea sampai menemui Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk meminta maaf.