Izin Usaha Dicabut Anies, Apa Pelanggaran yang Dibuat Holywings?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings yang ada di Jakarta. Penutupan ini merupakan hasil dari peninjauan yang dilakukan pihak Pemprov.
Dari peninjauan lapangan, ditemukan sejumlah pelanggaran. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, Andhika Permata mengatakan beberapa gerai ternyata belum memiliki sertifikat standar yang harus dimiliki bar yang menghidangkan minuman beralkohol, non alkohol, serta makanan kecil.
"Terbukti ditemukan beberapa outlet belum memiliki sertifikat standa Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang terverifikasi," kata Andhika dalam keterangan tertulis DKI, Senin (27/6).
Selain itu, Holywings juga melanggar beberapa ketentuan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) DKI terkait penjualan alkohol.
Mereka hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Dengan SKP ini, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Padahal, usaha yang dijalankan Holywings seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SPKL) golongan B dan C dengan
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) KBLI 56301.
"Tujuh outlet memiliki SKP KBLI 47221, bahkan lima lainnya tidak memiliki surat tersebut," kata Kepala DPPKUKM DKI Elisabeth Ratu Rante Allo.
Dari laman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ini daftar gerai Holywings yang ditutup:
- Holywings di Kelurahan Tanjung Duren Utara
- Holywings Kalideres
- Holywings Kelapa Gading Barat
- Holywings PIK
- Holywings Reserve Senayan
- Holywings Epicentrum
- Holywings Mega Kuningan
- Holywings Gunawarman
- Tiger
- Dragon
- Garison
- Vandetta Gatot Subroto.