Jakarta dan Sekitarnya PPKM Level 2, Kapasitas Mal - WFO 75%
Pemerintah telah menetapkan sejumlah kabupaten dan kota di Indonesia dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Salah satunya adalah wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, sejumlah aktivitas masyarakat seperti bekerja dari kantor (WFO) hingga mal harus diperketat lagi hingga 1 Agustus 2022.
Kegiatan WFO bagi sektor non esensial bisa berjalan dengan kapasitas 75%. Sebelumnya WFO sektor non esensial bisa dilakukan dengan kapasitas 100% dalam PPKM level 1.
Supermarket, hypermarket, swalayan, dan pasar tradisional bisa beroperasi dengan kapasitas 75% hingga 22.00. Pasar yang menjual barang-barang non kebutuhan sehari-hari juga bisa beroperasi dengan kapasitas 75% sampai pukul 22.00. Begitu pula toko kelontong, pangkas rambut, hingga cucian kendaraan bisa buka sampai jam yang sama.
Warung makan dan pedagang kaki lima diizinkan buka sampai 22.00 dengan kapasitas pengunjung 75% dan waktu makan 60 menit. Adapun restoran yang berada di gedung atau area terbuka yang berada di lokasi sendiri atau mal bisa buka sampai 22.00. Adapun kapasitasnya dibatasi 75% dengan waktu makan satu jam.
Sementara restoran yang buka dari 18.00 dapat beroperasi hingga 02.00 dengan kapasitas maksimal 75% dan waktu makan satu jam.
Mal juga masih bisa buka dengan kapasitas 75% sampai 22.00. Begitu pula bioskop juga diizinkan buka dengan kapasitas 75%. Sedangkan restoran di bioskop bisa menerima kunjungan makan di tempat alias dine in dengan kapasitas maksimal 75% dan waktu makan 60 menit.
Tempat peribadatan juga bisa dibuka dengan kapasitas 75%. Begitu pula fasilitas umum seperti taman, tempat wisata juga diizinkan buka dengan kapasitas 75%.
Kegiatan seni, budaya, dan olahraga yang daat menimbulkan keramaian bisa berjalan dengan kapasitas 75%. Begitu pula kegiatan di pusat kebugaran atau gym serta rsepsi pernikahan juga bisa berjalan dengan kapasitas 75%.
Transportasi umum, taksi, serta kendaraan sewa bisa berjalan dengan kapasitas penumpang 100%. Begitu pula angkuta pesawat terbang bisa berjalan dengan kapasitas yang sama.