Profil Lili Pintauli yang Mundur dari KPK, Pernah Jadi Komisioner LPSK

Ameidyo Daud Nasution
11 Juli 2022, 15:37
kpk, lili pintauli, etik
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Lili Pintauli Siregar telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia tak lagi aktif menjabat terhitung Senin (11/7).

Ia sebelumnya menjalani sidang etik atas laporan ke Dewan Pengawas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Lili merupakan pimpinan yang mulai menjabat pada 2019.  Sebelum di KPK, ia merupakan berkarir sebagai advokat dan pernah menjadi Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dari 2008-2013 dan 2013-2018.

Dikutip dari laman KPK, Lili yang dilahirkan di Bangka Belitung padda 9 Februari 1966 ini mengenyam pendidikan jenjang S1 dan S2 di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Medan. Ia lalu memulai karir di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebagai asisten pembela umum pada 1991 hingga 1992.

Pada 1992, Lili lalu bekerja sebagai asisten pengacara di Asamta Parangiunangis & Associates hingga 1993. Setahun kemudian, ia lalu aktif di Pusat Bantuan dan Penyadaran Hukum Indonesia (Pusbakumi) Medang hingga menjadi Direktur Eksekutif pada 1999 hingga 2002.

Pada 2008, Lili diam-diam mengikuti seleksi calon anggota LPSK. Dia menjadi perwakilan pertama dari Sumatera Utara yang lolos dalam seleksi tersebut

Menjadi Komisioner LPSK, Lili mulai menangani kasus-kasus besar, salah satunya adalah kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duadji pada 2010-2011. 

Ia juga sempat menyoroti soal teror yang diterima penyidik dan pimpinan KPK. LPSK pernah mengusulkan untuk memberikan perlindungan kepada para pegawai KPK, namun hal itu belum direspons oleh KPK.

Tahun 2019, Lily lalu lolos seleksi menjadi pimpinan KPK. Meski demikian perjalanannya di komisi antirasuah tak bisa dibilang berjalan mulus. 

Dewan Pengawas KPK pernah memberikan hukuman pemotongan gaji Lili dalam kasus Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Ini lantaran Lili ketahuan meminta Syahrial menyelesaikan masalah kepegawaian adik iparnya yakni Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

Belakangan Dewas akhirnya kembali menyidangkan Lily lantaran diduga menerima fasilitas akomodasi hotel dan balapan MotoGP Mandalika. Belum sempat diputuskan bersalah, Lily akhirnya memilih untuk mengundurkan diri.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...