Syarat Wajib Vaksin Booster Akan Berlaku untuk Masuk Mal hingga Hotel

Ameidyo Daud Nasution
12 Juli 2022, 10:42
booster, vaksin, mal, hotel
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin booster COVID-19 di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (8/7/2022).

Pemerintah akan mewajibkan pemberian vaksin dosis penguat alias booster demi mencegah kenaikan Covid-19. Bahkan syarat tersebut akan berlaku di kendaraan publik, mal, hingga hotel.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan vaksinasi dosis penguat diperlukan guna melindungi masyarakat dari sakit berat akibat Covid-19. Selain itu kebijakan ini diambil untuk meningkatkan angka vaksinasi booster.

"Bukan hanya melindungi dirinya sendiri tapi melindungi masyarakat di area publik," kata Syahril di Jakarta, Senin (11/7) dikutip dari Antara.

Syahril mengatakan vapaian vaksinasi booster di Indonesia masih di bawah standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 50%. Jumlah vaksin dosis tambahan yang disuntikkan bari mencapai 52 juta dosis atay 24,9% dari target 208,2 juta.

"Tidak perlu lagi berdebat tentang pentingnya vaksinasi, tapi ayo sama-sama menyelamatkan bangsa ini," katanya.

Sedangkan Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 dr. Reisa Broto Asmoro mengatakan pemerintah akan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan booster. Aturan ini akan berlaku pada 17 Juli mendatang.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...