KPK Cegah Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ke Luar Negeri

Ameidyo Daud Nasution
13 Juli 2022, 16:37
karen agustiawan, kpk, pertamina
Katadata/ Arief kamaludin
Mantan Direktur Pertamina, Karen Agustiawan, di Kantor BUMN, Jakarta, Rabu, (01/10).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan ke luar negeri. Direktorat Jenderal Imigrasi mengatakan status tersebut diberikan hingga Desember 2022.

"Atas nama Karen A (Agustiawan) ada masa cegah dari 8 Juni 2022 sampai 8 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta, Rabu (13/7) dikutip dari Antara.

Belum diketahui kasus apa yang membuat Karen dicegah ke luar negeri. Namun KPK saat ini tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) PT Pertamina.

Kasus ini bermula ketika Pertamina menandatangani perjanjian jual beli LNG dengan Anadarko Petroleum Corporation pada Februari 2019. Isinya berupa komitmen Pertamina mengimpor 1 juta metrik ton per tahun (MTPA) dari Mozambique LNG1 Company Pte Ltd selama 20 tahun. Anak usaha Anadarko ini memiliki lapangan gas raksasa di lepas pantai Blok Mozambique Area 1.

Pertamina beralasan membeli gas tersebut untuk kebutuhan domestik. Termasuk di dalamnya bahan bakar pembangkit listrik dan proyek pengembangan atau RDMP Kilang Cilacap. Selain itu, perusahaan membeli LNG dari Mozambique karena harganya yang murah.

Namun, proyeksi Pertamina meleset. Pasokan LNG dalam negeri saat ini justru berlebih. Pandemi Covid-19 juga membuat harga komoditas ini anjlok cukup signifikan.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...