Kasus Kematian Brigadir J, Kuasa Hukum Keluarga Lapor ke Bareskrim
Kasus kematian Brigadir J terus berlanjut. Kuasa hukum dari keluarga polisi tersebut, Kamaruddin Simanjuntak hari ini hadir di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia untuk melaporkan kasus tersebut.
Kamaruddin menduga adanya pembunuhan berencana yang dilakukan dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Hal tersebut tercantum di dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 351 KUHP.
“Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum dan atau juga kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana,” kata Kamaruddin di Mabes Polri pada Senin (18/7).
Tak hanya pembunuhan berencana, tim kuasa hukum juga menduga adanya tindakan pencurian dan/ atau penggelapan ponsel genggam milik Brigadir J sebagaimana tercantum di dalam Pasal 362 KUHP juncto Pasal 372 dan 374 KUHP.
“Kemudian tindak pidana meretas dan/ atau melakukan penyadapan, yaitu tindak pidana telekomunikasi,” ujarnya.
Tim kuasa hukum menemukan tak hanya luka tembakan dan sayatan, tetapi juga luka perusakan di bawah mata. Tim kuasa hukum juga menemukan adanya pengrusakan jari manis. Kemudian terdapat dua jahitan di hidung, bibir, leher, dan bahu sebelah kanan, serta memar di bagian perut kiri.
“Kemudian ada juga perusakan di kaki atau semacam sayatan-sayatan begitu,” jelas Kamaruddin.
Tim kuasa hukum menginginkan agar adanya autopsi ulang terhadap jasad Brigadir J. Sebabnya, Kamaruddin meragukan kebenaran dari autopsi yang telah dilakukan. "Karena ada dugaan di bawah kontrol atau pengaruh,” katanya.
Kamaruddin mengungkapkan bahwa timnya memperoleh surat, surat elektronik, dan video dari pihak keluarga. Dirinya mengaku cukup intens berkomunikasi dengan keluarga Brigadir J. “Orang tuanya tadinya kita harapkan ikut, tapi masih trauma jadi belum berani datang ke sini,” ujarnya.
Rencananya, pelaporan akan dilakukan ke Sentra pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polri pada hari ini dengan tim penyelidik sebagai pihak terlapor. “Yang kita laporkan lidik,” kata Kamaruddin.
Sebelumnya pada Minggu (17/8), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam menyampaikan bahwa timnya telah memperoleh banyak keterangan dan informai dari piha keluarga Brigadir J. Anam mengungkapkan bahwa keluarga menyampaikan perihal peretasan telepon seluler Brigadir J.
“Kami dapat informasi kapan peretasan dilakukan, polanya seperti apa dan lainnya,” katanya.
Sementara itu, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol. Agung Budi Maryoto menjelaskan bahwa metode yang akan digunakan tim khusus untuk mengusut kasus ini adalah scientific crime investigation. Tim Khusus Penanganan Kasus Penembakan telah melakukan beberapa hal, seperti olah TKP, pendalaman hasil autopsi, serta pemeriksaan saksi-saksi.
“Kemudian juga menambah saksi-saksi yang dimungkinkan akan dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi dalam koridor hukum,” kata Agung pada Rabu (13/7) malam.