Pengacara Duga Brigadir J Tewas Karena Pembunuhan Berencana
Kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak telah melaporkan kematian polisi tersebut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Ia menduga kematian Brigadir J merupakan pembunuhan berencana.
Bukti pertama yang dimilikinya adalah surat permohonan visum et repertum dari Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Selatan tertanggal Jumat (8/7). Di dalam bukti tersebut dijelaskan temuan mayat laki-laki berusia 21 tahun pada pukul 17.00
"Dinyatakan telah menjadi jenazah di Rumah Sakit Kramat Jati atau Rumah Sakit Polri,” kata Kamaruddin di Gedung Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada Senin (18/7).
Kemudian tim kuasa hukum menemukan adanya surat keterangan bebas Corona Virus Desease-19 (Covid-19) dan berita acara serah terima mayat kepada Kombes Pol. Leonardo Simatupang dari penyidik utama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga memperoleh foto dan video kondisi jenazah Brigadir J. Bukti tersebut diperoleh kala para polisi lengah akan menambah formalin. “Tiba-tiba para wanita saksi-saksi yang pemberani mereka buru-buru membuka bajunya kemudian memfoto dan memvideokan,” jelasnya.
Dari barang bukti tersebut, bebrapa luka sayatan ditemukan, tepatnya di bagian kaki, telinga, dan bagian belakang tubuh Brigadir J. Kemudian terdapat beberapa luka memar, pergeseran rahang, luka di bahu. Luka juga ditemukan di jari-jari, bawah dagu, biru di perut, dan luka mengaga di bagian bahu dan pipi.
“Kemudian ada juga di bahwa ketiak, ada lagi ditemukan luka di belakang telinga kurang lebih satu jengkal luka sajam dan kuping dalam keadaan bengkak,” ujarnya.
Dari bukti-bukti tersebut, tim kuasa hukum telah melaporkan kepada Bareskrim Polri dengan terlapor dalam lidik, yaitu pihak yang sedang dalam penyelidikan oleh tim khusus. Dirinya tidak ingin melaporkan Bharada E karena menurutnya pelaku dugaan pembunuhan terncana dalam kasus ini lebih dari satu orang.
Tak hanya pembunuhan berencana, tim kuasa hukum juga menduga adanya tindakan pencurian dan/ atau penggelapan ponsel genggam milik Brigadir J sebagaimana tercantum di dalam Pasal 362 KUHP juncto Pasal 372 dan 374 KUHP.
“Kemudian tindak pidana meretas dan/ atau melakukan penyadapan, yaitu tindak pidana telekomunikasi,” ujarnya.
Ancam Somasi
Ia juga menampik kronologi peristiwa penembakan yang disampaikan oleh pihak kepolisian. Menurut Kamaruddin, mendiang Brigadir J tak melakukan pelecehan terhadap isteri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Dirinya sudah menyampaikan somasi kepada pihak yang menyampaikan dugaan pelecehan tersebut, termasuk media massa yang membantu penyebarannya. Jika masih ada penyebutan bahwa Brigadir J melakukan pelecehan terhadap isteri Sambo, Putri Candawathi, maka kuasa hukum akan melakukan penuntutan pidana dan perdata.
“Itu kan dengan sengaja dia mencemarkan nama baik almarhum yang sudah mati. Kecuali dia punya bukti, silakan,” katanya.
Menurut Kamaruddin, tidak mungkin jika Brigadir J yang hanya seorang ajudan memasuki rumah, apalagi kamar tanpa melalui perintah. Ditambah, pihak kepolisian hingga kini belum memiliki bukti konkret terkait tuduhan terhadap Brigadir J.
“Tidak mungkin dia bisa masuk rumah tanpa diperintah. Dan sekarang belum ada bukti yang ditunjukkan untuk itu,” ungkapnya.
Sementara itu, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol. Agung Budi Maryoto menjelaskan bahwa metode yang akan digunakan tim khusus untuk mengusut kasus ini adalah scientific crime investigation.
Tim Khusus Penanganan Kasus Penembakan telah melakukan beberapa hal, seperti olah TKP, pendalaman hasil autopsi, serta pemeriksaan saksi-saksi.
“Kemudian juga menambah saksi-saksi yang dimungkinkan akan dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi dalam koridor hukum,” kata Agung pada Rabu (13/7).
(Catatan redaksi: Artikel ini telah diubah pada Senin (18/7) pukul 17.42 WIB untuk menambahkan sejumlah alat bukti yang disampaikan pengacara Brigadir J)