Pengacara Duga Brigadir J Tewas Karena Pembunuhan Berencana

Image title
18 Juli 2022, 17:07
brigadir J, polisi, ferdy sambo
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pascaperistiwa baku tembak dua ajudannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022) malam.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak telah melaporkan kematian polisi tersebut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Ia menduga kematian Brigadir J merupakan pembunuhan berencana. 

Bukti pertama yang dimilikinya adalah surat permohonan visum et repertum dari Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Selatan tertanggal Jumat (8/7). Di dalam bukti tersebut dijelaskan temuan mayat laki-laki berusia 21 tahun pada pukul 17.00

"Dinyatakan telah menjadi jenazah di Rumah Sakit Kramat Jati atau Rumah Sakit Polri,” kata Kamaruddin di Gedung Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada Senin (18/7).

Kemudian tim kuasa hukum menemukan adanya surat keterangan bebas Corona Virus Desease-19 (Covid-19) dan berita acara serah terima mayat kepada Kombes Pol. Leonardo Simatupang dari penyidik utama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga memperoleh foto dan video kondisi jenazah Brigadir J. Bukti tersebut diperoleh kala para polisi lengah akan menambah formalin. “Tiba-tiba para wanita saksi-saksi yang pemberani mereka buru-buru membuka bajunya kemudian memfoto dan memvideokan,” jelasnya.

Dari barang bukti tersebut, bebrapa luka sayatan ditemukan, tepatnya di bagian kaki, telinga, dan bagian belakang tubuh Brigadir J. Kemudian terdapat beberapa luka memar, pergeseran rahang, luka di bahu. Luka juga ditemukan di jari-jari, bawah dagu, biru di perut, dan luka mengaga di bagian bahu dan pipi.

“Kemudian ada juga di bahwa ketiak, ada lagi ditemukan luka di belakang telinga kurang lebih satu jengkal luka sajam dan kuping dalam keadaan bengkak,” ujarnya.

Dari bukti-bukti tersebut, tim kuasa hukum telah melaporkan kepada Bareskrim Polri dengan terlapor dalam lidik, yaitu pihak yang sedang dalam penyelidikan oleh tim khusus. Dirinya tidak ingin melaporkan Bharada E karena menurutnya pelaku dugaan pembunuhan terncana dalam kasus ini lebih dari satu orang.

Tak hanya pembunuhan berencana, tim kuasa hukum juga menduga adanya tindakan pencurian dan/ atau penggelapan ponsel genggam milik Brigadir J sebagaimana tercantum di dalam Pasal 362 KUHP juncto Pasal 372 dan 374 KUHP.

“Kemudian tindak pidana meretas dan/ atau melakukan penyadapan, yaitu tindak pidana telekomunikasi,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...