Kapolri Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo Sebagai Kadiv Propam Polri

Ameidyo Daud Nasution
18 Juli 2022, 19:00
kapolri, polisi, brigadir j
ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah), didampingi Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kanan), Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto (kedua kiri) memberikan keterangan pers terkait insiden baku tembak sesama polisi di Mabes Polri, Jakarta. Selasa (12/7/2022).

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk memberhentikan sementara Inspektur Jenderal Pol Ferdy Sambo sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Hal ini dilakukan untuk menjaga objektifitas penyidikan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J. Keputusan Kapolri tersebut mulai berlaku pada Senin (18/7) malam.

"Ini terkait komitmen untuk menjaga objektifitas kami agar rangkaian proses penyidikan bisa berjalan baik," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7).

Untuk sementara, tugas terkait profesi dan pengamanan akan diemban oleh Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono. Sigit berharap keputusan ini bisa meredam spekulasi yang muncul dari kasus ini.

"Seluruh tahapan sedang berjalan mulai dari pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti," kata Sigit.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...