Dua Laporan Terkait Kematian Brigadir J, Satu Telah Naik Penyidikan
Kasus baku tembak yang terjadi di antara anggota Kepolisian Republik Indonesa (Polri) di kediaman Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Irjen Pol. Ferdy Sambo resmi naik ke tahap penyidikan. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
Penyidikan kasus ini terkait dengan perbuatan cabul dan pengancaman. Adapun pelaporan sebelumnya dilakukan oleh istri Kadiv Propam.
Tim penyidik pun telah menemukan adanya unsur pidana tersebut sebagaimana yang termaktub di dalam Pasal 289 dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Perbuatan cabul dan pengancaman,” katanya kepada wartawan pada Selasa (19/7).
Setelah naik penyidikan, kasus ini pun tak lagi ditangani oleh Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Jakarta Selatan. Kini kasus telah dilimpahkan kepada Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Akan tetapi, pihak Polres Jaksel tetap dilibatkan dalam penyidikan.
“Penyidik Polrestro Jaksel tetap dilibatkan dan Bareskrim (Badan Reserse Kriminal Polri) berikan asistensi,” ujarnya.
Adapun kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak juga telah membuat laporan tentang adanya dugaan pembunuhan berencana ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada Senin (19/7).
Tim kuasa hukum menemukan tak hanya luka tembakan dan sayatan, tetapi juga luka perusakan di bawah mata. Mereka juga menemukan adanya pengrusakan jari manis. Kemudian terdapat dua jahitan di hidung, bibir, leher, dan bahu sebelah kanan, serta memar di bagian perut kiri.
“Kemudian ada juga perusakan di kaki atau semacam sayatan-sayatan begitu,” jelas Kamaruddin.
Namun polisi belum menjelaskan nasib laporan dugaan pembunuhan tersebut. Hingga berita ini ditulis, Dedi belum merespons pesan Katadata.co.id soal laporan tersebut.
Sebelumya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit telah menonaktifkan sementara Kadiv Propam, Irjen Pol. Ferdy Sambo agar tak menimbulkan bias dalam penyidikan.
“Kita melihat ada spekulasi yg muncul. Ini akan berdampak terhadap proses penyidikan yang sedang kita lakukan,” katanya dalam keterangan pers pada Senin (18/7) malam di Mabes Polri.
Kini, tugas terakit profesi dan pengamanan akan diemban oleh Wakapolri, Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono untuk sementara. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga objektifitas, transparansi, dan akuntabilitas dari proses penyidikan.
“Seluruh tahapan sedang berjalan seperti pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti,” ujar Sigit.
Pada kesempatan tersebut, Sigit mengungkapkan bahwa perbedaan temuan Tim Khusus bentukannya dengan Tim Penyidik Polrestro Jakarta Selatan akan digabungkan. “Akan menggabungkan menjadi satu rangkaian peristiwa,” katanya.