Bebas Bersyarat, Rizieq Shihab Tak Boleh ke Luar Kota

Image title
20 Juli 2022, 13:39
rizieq shihab, fpi, habib rizieq
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Terdakwa Rizieq Shihab (kiri) memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab resmi bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7). Dia mengatakan saat ini telah menjadi tahanan kota hingga tahun 2024.

“Setiap bulan saya harus membuat laporan dan tidak boleh keluar kota atau keluar pulau atau keluar negeri,” kata Habib Rizieq dalam kanal Youtube Islamic Brotherhood, Rabu (20/7).

Ketua Tim Advokasi Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyampaikan bahwa kliennya baru akan bebas murni pada 10 Juni 2023. “Tetapi karena ini ada percobaan satu tahun, jadi sampai Juni 2024 tanggal 10,” katanya.

Sebagai tahanan kota, maka Rizieq tidak diperbolehkan bepergian ke luar kota maupun ke luar negeri. Jika yang bersangkutan ingin bepergian, maka harus mengajukan perizinan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Ketika mengajukan perizinan bepergian kota, maka Bapas akan memberikan sejumlah syarat yang mesti dipenuhi terlebih dahulu. Tim advokasi pun mengaku telah mengantisipasi syarat-syarat yang akan diberikan agar tidak ada permasalahan yang dapat mengganggu jalannya pembebasan bersyarat Habib Rizieq.

“Ada beberapa syarat, tapi saya tidak bisa kemukakan karena bukan domain kita tapi domain bapas,” kata Aziz.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...