Alasan MK Tolak Uji Materi Undang-Undang Narkotika Soal Ganja Medis

Image title
20 Juli 2022, 15:11
ganja, MK, ganja medis
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.
Hakim Konstitusi Aswanto (tengah) memimpin jalannya sidang putusan pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan untuk uji materi Pasal 6 Ayat 1 Huruf A dan Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Penolakan tersebut disampaikan Hakim Ketua MK, Anwar Usman dalam Putusan Perkara MK Nomor 106/PUUXVIII/2020.

Gugatan ini disampaikan sejumlah orang, salah satunya Santi Warastuti. Santi merupakan seorang ibu yang sempat viral lantaran meminta ganja medis dilegalkan untuk pengobatan cerebral palsy anaknya.

Adapun pasal yang digugat adalah yang mengatur narkotika golongan I seperti ganja. “Amar putusan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar pada Rabu (20/7).

Dalam putusan perkara, MK berkesimpulan bahwa pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Ini lantaran pemanfaatan jenis narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan dan/ atau terapi sama halnya dengan keinginan untuk mengubah pemanfaatan secara imperatif.

“Hanya diperbolehkan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan,” kata Hakim Konstitusi, Suhartoyo saat membacakan putusan.

Hakim konstitusi juga mengatakan belum terdapat bukti telah dilakukan pengkajian dan penelitian bersifat komprehensif dan mendalam secara ilmiah pemanfaatan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan dan/atau terapi 

Dengan belum adanya bukti, maka Hakim Konstitusi sulit untuk mempertimbangkan dan membenarkan keinginan para pemohon. “Sulit diterima alasan rasionalitasnya, baik secara medis, filosofis, sosiologis, maupun yuridis,” kata Suhartoyo.

Gugatan ini diajukan oleh enam pemohon yang tiga di antaranya merupakan ibu kandung dari anak-anak penderita Celebral Palsy, yaitu Santi Warastuti, Dwi Pratiwi, dan Nafiah Murhayanti. Adapun tiga pemohon lainnya, yaitu Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

Melalui kuasa hukum, keenamnya bersama-sama menggugat Pasal 6 Ayat 1 Huruf A dan Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Di dalam bagian yang digugat, termaktub bahwa narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

Adapun Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika berbunyi:

"Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan”

Sedangkan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika berbunyi:

"Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan".

Reporter: Ashri Fadilla

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...