Klaim Temuan Baru Pihak Keluarga: Leher Brigadir J Diduga Dijerat
Tim kuasa hukum pihak keluarga Brigadir Pol. Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyampaikan adanya bukti baru berupa bekas robekan atau jahitan yang melingkar di bagian leher. Menurut tim kuasa hukum, bekas tersebut diduga hasil dari penganiayaan dengan menjerat leher polisi tersebut.
“Apakah pakai besi atau kawat kita tidak tahu, tapi diduga lehernya diikat atau ditarik,” ujar Ketua Tim Advokasi Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri) pada Rabu (20/7).
Selain itu, pihak keluarga juga menemukan adanya luka robek di bagian kepala, bibir, dan bekas jahitan di hidung. Kemudian ada pula dua luka robek di bagian bawah mata. Luka memar dan robek juga ditemukan pada daerah perut.
Kamaruddin mengaku bahwa-bukti tersebut diperolehnya dari hasil autopsi forensik independen pihak keluarga. Akan tetapi, dia masih enggan membeberkan detail tim forensik independen yang dimaksud. “Ada (tim ahli forensik) independen. Nanti ya,” katanya.
Oleh sebab itu, dia bersama tim kuasa hukumnya tak mempercayai bahwa kematian Brigadir J hanya akibat tembakan, sebagaimana yang selama ini diungkapkan oleh pihak kepolisian. “Jadi itu bukan akibat peluru,” kata dia.
Dia juga meminta Kapolri membentuk tim dokter forensik independen yang terdiri dari beberapa unsur, yaitu Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD), Rumah Sakit Angkatan Laut (RSPAL), Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara (RSPAU), Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo,
“Berikutnya dari salah satu rumah sakit swasta nasional. Jadi tim dia, supaya ini benar-benar transparan dan autentik,” kata Kamaruddin.
Terkait autopsi dari pihak kepolisian, Kamaruddin menduga adanya manipulasi. Hal itu tercermin dari kronologi yang disampaikan oleh Polri melalui Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas bahwa Brigadir J tewas akibat tertembak.
Kamaruddin menyayangkan pada saat itu tim forensik dari kepolisian tak membantah kronologi dengan hasil autopsi. “Harusnya mereka protes. Tetapi mereka diam saja." kata Kamaruddin.
Polri telah membuka opsi adanya ekshumasi atau penggalian kuburan Brigadir J dalam rangka autopsi ulang. Akan tetapi, kegiatan tersebut harus dilakukan oleh pihak yang berwenang, yaitu penyidik.
Polri pun memperbolehkan pihak keluarga untuk mengajukan dokter forensik sendiri. Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, pihak keluarga dapat mengajukan dokter forensik yang akuntabel dari universitas dengan kredibilitas baik.
Dedi juga menyayangkan beredarnya kabar terkait kondisi tubuh Brigadir J yang mengalami banyak luka. Menurut Dedi, penyampaian terkait kondisi tubuh jenazah seharusnya dilakukan oleh orang yang ahli.
“Ini kan dibawa kan ke arahnya ke persepsi lagi, spekulasi-spekulasi lagi," ujarnya di Mabes Polri pada Selasa (20/7) malam.