MK Tolak Uji Materi UU Narkotika, DPR Tetap Berupaya Kaji Ganja Medis

Image title
21 Juli 2022, 16:21
ganja, mk, dpr
ANTARA FOTO/Ampelsa/aww.
Anggota Badan Narkotika Nasional provinsi Aceh bersama anggota Polri dan TNI mencabut tanaman ganja sebelum dimusnahkan dengan cara dibakar di kawasan gunung Seulawah, Desa Ie Suum, Kecamatan Masjid Raya, kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (9/12/2020).

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak gugatan uji materil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Gugatan tersebut berkaitan dengan permintaan diperbolehkannya narkotika golongan I, termasuk ganja untuk kepentingan medis.

Meski MK telah menolak putusan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih tetap berniat merevisi Undang-Undang Narkotika. Dewan juga meminta agar pemerintah bersama-sama DPR untuk menindaklanjuti pertimbangan yang termaktub di dalam putusan MK.

Advertisement

“MK memberikan penekanan pada kata ‘segera’ dalam putusannya dengan memberikan huruf tebal menunjukkan urgensi terhadap hasil pengkajian ini,” kata Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari dalam keterangan yang diterima Katadata.co.id pada Kamis (21/7).

Tindak lanjut bisa merujuk kajian berbagai lembaga internasional seperti Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) lewat Komite Ahli Ketergantungan Narkoba (ECDC). ECDC pada 2019 telah merekomendasikan hasil kajiannya kepada the Komisi Narkotika (CND) yang dinaungi Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (UN ECOSOC).

Pada waktu itu, CND merekomendasikan cannabis atau ganja sebagai narkotika yang dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan. Rekomendasi tersebut menurut dapat dilakukan dengan mengubah Convention Drugs Tahun 1961 yang telah disetujui melalui voting.

“Dengan demikian, kajian dapat dilakukan dengan segera sesuai penegasan putusan MK,” kata Taufik.

Selain itu, pembahasan materi juga dapat dilakukan dengan menjadikan putusan MK sebagai salah satu pertimbangan hukum. Menurutnya, pelarangan, pengendalian, dan pemanfaatan narkotika jenis tertentu untuk kepentingan medis dapat dimuat normanya di dalam undang-undang.

Adapun ketentuan teknis lainnya, dapat diatur dalam berbagai aturan turunan sesuai dengan perkembangan dan inovasi ilmu pengetahuan. Ini dapat dilakukan sehingga pemerintah bisa mengontrol ketat beberapa narkotika yang memiliki sifat ketergantungan tinggi.

"Sembari dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan dengan mekanisme yang ketat pula,” kata Taufik.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement