Sejumlah Pasal RKUHP Jadi Kontroversi, Jokowi Minta Masukan Masyarakat
Pemerintah menargetkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan sebelum 17 Agustus ini. Presiden Joko Widodo pun meminta menteri terkait untuk mensosialisasikan 14 pasal yang dipermasalahkan oleh publik.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk meminta pendapat dan persetujuan dari masyarakat.
"Hukum itu cermin kesadaran hidup sehingga harus mendapat pemahaman dan persetujan dari masyarakat," kata Mahfud usai menemui Jokowi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (2/8).
Untuk itu, para menteri diminta mendiskusikan 14 isu RKUHP secara masif kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan untuk meminta usul dan pendapat dari rakyat.
Mahfud menyebutkan, hakikat demokrasi ialah hukum yang berlaku mendapatkan persetujuan masyarakat. Untuk itu, 14 isu krusial RKUHP akan didiskusikan secara terbuka dan proaktif melalui dua jalur.
Pertama, beleid itu akan terus dibahas di DPR guna menyelesaikan 14 masalah tersebut. Kedua, pemerintah terus melakukan sosialisasi dan diskusi ke simpul masyarakat.
Presiden meminta, masalah tersebut betul-betul diperhatikan. Untuk itu, pemerintah akan menggandeng lembaga pemerintah terkait dalam mendiskusikan draf RKUHP.
Adapun, pelaksanaan diskusi RKUHP akan ditangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Sementara, materi diskusi akan disiapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dengan adanya diskusi, maka masalah dalam RKUHP diharapkan bisa dikupas dengan lebih tajam. "Di bawah sebuah ideologi negara dan konstitusi yang kokoh," katanya.
Sebelumnya, pemerintah dan Komisi III DPR pada 25 Mei lalu sepakat mengenai 14 isu krusial dalam RKUHP. Selanjutnya, beleid ini tinggal mendapatkan persetujuan untuk dibahas dalam pembicaraan tingkat II dan pengesahan pada Rapat Paripurna DPR.
Beberapa masalah tersebut seperti mengakui adanya hukum yang hidup di masyarakat, mengatur ketentuan pidana hukuman mati, serta penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. Selain itu, ada pula tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, unggas yang merusak kebun yang ditaburi benih, serta penodaan agama.
Sedangkan dari hasil survei Litbang Kompas, ada 17,6% responden yang menyatakan tak setuju dengan pengesahan RKUHP. Di antara responden yang tidak setuju ini, 70,7% menganggap RKUHP masih memuat pasal yang "mengganjal" atau bermasalah.
Beberapa contoh pasal yang dinilai bermasalah adalah pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden (Pasal 218), penghinaan terhadap pemerintah (Pasal 240, 241), serta larangan penghasutan untuk melawan penguasa umum (Pasal 246-248).