Sejumlah Pasal RKUHP Jadi Kontroversi, Jokowi Minta Masukan Masyarakat

Rizky Alika
2 Agustus 2022, 11:37
jokowi, rkuhp, revisi kuhp
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat memimpin rapat kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/6/2022).

Pemerintah menargetkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan sebelum 17 Agustus ini. Presiden Joko Widodo pun meminta menteri terkait untuk mensosialisasikan 14 pasal yang dipermasalahkan oleh publik.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk meminta pendapat dan persetujuan dari masyarakat.

"Hukum itu cermin kesadaran hidup sehingga harus mendapat pemahaman dan persetujan dari masyarakat," kata Mahfud usai menemui Jokowi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (2/8).

Untuk itu, para menteri diminta mendiskusikan 14 isu RKUHP secara masif kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan untuk meminta usul dan pendapat dari rakyat.

Mahfud menyebutkan, hakikat demokrasi ialah hukum yang berlaku mendapatkan persetujuan masyarakat. Untuk itu, 14 isu krusial RKUHP akan didiskusikan secara terbuka dan proaktif melalui dua jalur.

Pertama, beleid itu akan terus dibahas di DPR guna menyelesaikan 14 masalah tersebut. Kedua, pemerintah terus melakukan sosialisasi dan diskusi ke simpul masyarakat.

Presiden meminta, masalah tersebut betul-betul diperhatikan. Untuk itu, pemerintah akan menggandeng lembaga pemerintah terkait dalam mendiskusikan draf RKUHP.

Adapun, pelaksanaan diskusi RKUHP akan ditangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Sementara, materi diskusi akan disiapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...