Kasus Kematian Brigadir J: Dua Tersangka Polisi Dijerat Pasal Berbeda

Ameidyo Daud Nasution
8 Agustus 2022, 12:06
brigadir j, ferdy sambo, polisi
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Peserta aksi dari Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) memegang poster saat aksi seribu lilin dan doa bersama untuk Alm Brigadir Yosua Hutabarat di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Foto: Antara.

Pengusutan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah memasuki babak  baru. Polisi telah menangkap Bharada Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E serta Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka.

Eliezer dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini mengatur soal hukuman bagi mereka yang turut melakukan kekerasan. Seangkan Ricky dikenakan Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana. 

"Bharada RE dan Brigadir RR. Mereka sudah ditahan di Bareskrim," kata Ketua Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi dalam keterangannya, seperti dikutip Antara, Minggu (7/8). Ricky merupakan ajudan dari istri Inspektur Jenderal Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Adapun, kepolisian juga telah menempatkan Inspektur Jenderal Pol. Ferdy Sambo di Mako Brimob untuk menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik. Sambo diduga melanggar prosedur dengan mengambil CCTV di sekitar TKP.

Meski demikian, polisi membantah Sambo tekah ditahan.  "Ini Irsus yang bekerja, sedangkan penangkapan tersangka berada di bawah Timsus. Tidak benar ada penahanan," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo pada Sabtu (6/8).

Tak hanya itu, sebanyak 25 polisi juga telah diperiksa tim yang dipimpin Inspektorat Pengawasan Umum Polri terkait profesionalisme mereka menangani kasus tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...