Diumumkan Hari Ini, Siapa Tersangka Baru Kematian Brigadir J?

Ameidyo Daud Nasution
9 Agustus 2022, 09:05
brigadir j, polisi, ferdy sambo
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Peserta aksi dari Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) memegang poster saat aksi seribu lilin dan doa bersama untuk Alm Brigadir Yosua Hutabarat di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Foto: Antara.

Penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah memasuki babak baru. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan akan ada tersangka baru yang akan diumumkan hari ini.

Saat ini sudah ada dua tersangka kasus kematian Brigadir J. Keduanya adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E serta Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.

Namun siapa tersangka ketiga kasus tersebut?

Dari sejumlah pemberitaan, Mahfud mengatakan tersangka baru yang akan diumumkan adalah supir dari istri Sambo, Putri Candrawathi dengan inisial K. Adapun Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Komisaris Jenderal Agus Andrianto meminta awak media menunggu pengumuman hari ini.

Sedangan dari informasi yang dihimpun Katadata.co.id, ada pula potensi tersangka ketiga adalah Inspektur Jenderal Pol. Ferdy Sambo. Sambo saat ini tengah ditempatkan di Mako Brimob untuk menjalani pemeriksaan.

Ia diduga melanggar etik atas penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Duren Tiga. Sambo disinyalir menghilangkan kamera pengawas alias CCTV di TKP.

Bahkan Sambo telah menjalani pemeriksaan tim khusus yang dipimpin langsung Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Pol. Gatot Eddy Pramono. Tim ini dibentuk Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mencari dugaan tindak pidana dalam kasus kematian Brigadir J.

IRJEN SAMBO JALANI PEMERIKSAAN DI BARESKRIM POLRI
IRJEN SAMBO JALANI PEMERIKSAAN DI BARESKRIM POLRI (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.)

Sedangkan Mahfud MD menyebutkan, pencopotan kamera pengawas atau CCTV tersebut bisa dipidana dan tak hanya berakhir di masalah etik. "Karena 'obstruction of justice' (menghalangi proses hukum) dan lain-lain," ujar Mahfud pada Minggu (9/8).

Polisi juga telah memeriksa 25 anggotanya terkait profesionalisme penanganan kasus Brigadir J.   Kapolri pun telah memutasi 25 polisi tersebut setelah Inspektorat Khusus Tim Khusus Polri memeriksa mereka.

Listyo mengatakan 25 polisi tersebut berpotensi melanggar kode etik, bahkan pidana. Salah satu dari anggota Korps Bhayangkara tersebut adalah Ferdy Sambo. "Apabila diperlukan, proses pidana," kata Listyo pada Kamis (4/8). 

Sambo sendiri telah diperiksa Badan Reserse Kriminal Polri terkait kematian Brigadir J pada Kamis (4/8). Saat itu ia menyampaikan permohonan maaf kepada institusinya atas kejadian tersebut.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...