Silih Berganti Keterangan Polri dalam Kasus Kematian Brigadir J

Ameidyo Daud Nasution
12 Agustus 2022, 17:41
brigadir j, ferdy sambo, polisi
Katadata / Wahyu Dwi Jayanto
Rumah Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, dijaga ketat oleh personel brimob pada selasa (09/08/2022).

Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru. Saat ini, sudah ada empat tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Yosua, salah satunya Inspektur Jenderal Pol. Ferdy Sambo.

Sambo diduga menjadi otak dari pembunuhan berencana terhadap anak buahnya itu. Mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) tersebut terancam hukuman maksimal mati.

Advertisement

Sedangkan Polri menjelaskan alasan pembunuhan berencana tersebut lantaran Sambo marah kepada Brigadir J. Ia emosi setelah mendapatkan laporan dari istrinya PC, karena mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang.

"Ini pengakuan FS dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/8).

Pernyataan ini adalah keterangan resmi terbaru yang diberikan Polri dalam kasus Brigadir J. Sejak kasus tersebut bermula sebulan lalu, Korps Bhayangkara telah beberapa kali mengubah keterangannya dari kronologi, kamera pengawas (CCTV), hingga motif pembunuhan.

Dari catatan Katadata.co.id, ini sejumlah keterangan yang sempat diberikan Polri sejak awal kasus:

12 Juli 2022
Kejadian ini awalnya disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Pol Budhi Herdi Susianto. Budhi mengatakan Yosua tewas oleh Bharada E usai aksi saling tembak di rumah dinas Kadiv Propam pada Jumat (8/7) pukul 17.00 WIB.

Pemicunya adalah Brigadir J melecehkan istri Sambo, Putri Candrawathi. "Kami sudah menyelesaikan Berita Acara Perkara (BAP) tiga orang yang ada di TKP," kata Budhi.

Saat kejadian, Bharada E yang dan dua saksi lainnya juga berada di lantai dua rumah tersebut. Sedangkan Kadiv Propam Irjen Ferdy sedang berada di luar rumah untuk keperluan tes PCR.

Kejadian diawali Brigadir J yang masuk ke dalam kamar pribadi Kadiv Propam dan menodongkan senjata ke istri Ferdy. Putri lalu berteriak dan direspons oleh Bharada E dengan turun dengan maksud bertanya.

Dari atas tangga dengan jarak 10 meter, Bharada E sempat bertanya mengenai kejadian tersebut, namun direspons tembakan oleh Brigadir J. "Sebanyak tujuh kali tembakan," kata Kepala Biro Penerangan Umum (Kabagpenum) Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Brigadir J tewas dengan tujuh luka tembak termasuk luka sayatan dari serpihan proyektil peluru yang mengenai tubuhnya. Adapun E tak mendapatkan luka lantaran dari keterangan saksi, ia dalam posisi terlindung oleh tangga.

Dalam kesempatan tersebut, Budi mengatakan bahwa kamera pengawas atau CCTV di rumah dinas Sambo rusak. Akibatnya, aparat tak bisa mendapatkan rekaman kejadian tewasnya Yosua.

RUMAH DINAS KADIV PROPAM POLRI DIJAGA POLISI
RUMAH DINAS KADIV PROPAM POLRI DIJAGA POLISI (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.)

13 Juli 2022
Budhi meluruskan pernyataan tetangga Sambo soal adanya polisi yang mengganti CCTV usai kejadian. Dia mengatakan, tim penyidik hanya mengganti decoder kamera di pos satpam untuk kepentingan pemeriksaan.

18 Juli 2022
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam. Hal ini dilakukan untuk menjaga objektifitas penyidikan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Mantan Kepala Bareskrim itu juga berjanji investigasi akan dilakukan secara bertanggung jawab dan berbasiskan sains. Hal ini menjawab tudingan banyak pihak termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bahwa ada kejanggalan dalam kematian Brigadir J.

"Akan digabungkan menjadi satu rangkaian peristiwa," kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta,  Senin (18/7).

19 Juli 2022
Polisi menaikkan kasus kematian Brigadir J ke penyidikan. Aparat menemukan dugaan pidana Pasal 289 dan Pasal 335 pada aksi Yosua sebelum tewas. "Perbuatan cabul dan pengancaman,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

Kasus juga tak lagi ditangani Polres Jakarta Selatan, namun Polda Metro Jaya. Bareskrim dalam hal ini baru memberikan asistensi.

21 Juli 2022
Polisi mengumumkan bahwa kamera pengawas (CCTV) yang pernah terpasang di kediaman Sambo ditemukan. Padahal sebelumnya mereka menyatakan CCTV tersebut rusak.

“Kami sudah menemukan CCTV yang bisa mengungkap secara jelas tentang konstruksi kasus ini,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7) malam.

22 Juli 2022
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menaikkan kasus kematian Brigadir J ke penyidikan. Mereka menemukan dugaan adanya pembunuhan berencana dalam kasus ini.

Rentetan keterangan Polri hingga Sambo menjadi tersangka ada di halaman selanjutnya

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement