Silih Berganti Keterangan Polri dalam Kasus Kematian Brigadir J

Ameidyo Daud Nasution
12 Agustus 2022, 17:41
brigadir j, ferdy sambo, polisi
Katadata / Wahyu Dwi Jayanto
Rumah Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, dijaga ketat oleh personel brimob pada selasa (09/08/2022).

Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru. Saat ini, sudah ada empat tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Yosua, salah satunya Inspektur Jenderal Pol. Ferdy Sambo.

Sambo diduga menjadi otak dari pembunuhan berencana terhadap anak buahnya itu. Mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) tersebut terancam hukuman maksimal mati.

Sedangkan Polri menjelaskan alasan pembunuhan berencana tersebut lantaran Sambo marah kepada Brigadir J. Ia emosi setelah mendapatkan laporan dari istrinya PC, karena mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang.

"Ini pengakuan FS dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/8).

Pernyataan ini adalah keterangan resmi terbaru yang diberikan Polri dalam kasus Brigadir J. Sejak kasus tersebut bermula sebulan lalu, Korps Bhayangkara telah beberapa kali mengubah keterangannya dari kronologi, kamera pengawas (CCTV), hingga motif pembunuhan.

Dari catatan Katadata.co.id, ini sejumlah keterangan yang sempat diberikan Polri sejak awal kasus:

12 Juli 2022
Kejadian ini awalnya disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Pol Budhi Herdi Susianto. Budhi mengatakan Yosua tewas oleh Bharada E usai aksi saling tembak di rumah dinas Kadiv Propam pada Jumat (8/7) pukul 17.00 WIB.

Pemicunya adalah Brigadir J melecehkan istri Sambo, Putri Candrawathi. "Kami sudah menyelesaikan Berita Acara Perkara (BAP) tiga orang yang ada di TKP," kata Budhi.

Saat kejadian, Bharada E yang dan dua saksi lainnya juga berada di lantai dua rumah tersebut. Sedangkan Kadiv Propam Irjen Ferdy sedang berada di luar rumah untuk keperluan tes PCR.

Kejadian diawali Brigadir J yang masuk ke dalam kamar pribadi Kadiv Propam dan menodongkan senjata ke istri Ferdy. Putri lalu berteriak dan direspons oleh Bharada E dengan turun dengan maksud bertanya.

Dari atas tangga dengan jarak 10 meter, Bharada E sempat bertanya mengenai kejadian tersebut, namun direspons tembakan oleh Brigadir J. "Sebanyak tujuh kali tembakan," kata Kepala Biro Penerangan Umum (Kabagpenum) Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Brigadir J tewas dengan tujuh luka tembak termasuk luka sayatan dari serpihan proyektil peluru yang mengenai tubuhnya. Adapun E tak mendapatkan luka lantaran dari keterangan saksi, ia dalam posisi terlindung oleh tangga.

Dalam kesempatan tersebut, Budi mengatakan bahwa kamera pengawas atau CCTV di rumah dinas Sambo rusak. Akibatnya, aparat tak bisa mendapatkan rekaman kejadian tewasnya Yosua.

RUMAH DINAS KADIV PROPAM POLRI DIJAGA POLISI
RUMAH DINAS KADIV PROPAM POLRI DIJAGA POLISI (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.)

13 Juli 2022
Budhi meluruskan pernyataan tetangga Sambo soal adanya polisi yang mengganti CCTV usai kejadian. Dia mengatakan, tim penyidik hanya mengganti decoder kamera di pos satpam untuk kepentingan pemeriksaan.

18 Juli 2022
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam. Hal ini dilakukan untuk menjaga objektifitas penyidikan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Mantan Kepala Bareskrim itu juga berjanji investigasi akan dilakukan secara bertanggung jawab dan berbasiskan sains. Hal ini menjawab tudingan banyak pihak termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bahwa ada kejanggalan dalam kematian Brigadir J.

"Akan digabungkan menjadi satu rangkaian peristiwa," kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta,  Senin (18/7).

19 Juli 2022
Polisi menaikkan kasus kematian Brigadir J ke penyidikan. Aparat menemukan dugaan pidana Pasal 289 dan Pasal 335 pada aksi Yosua sebelum tewas. "Perbuatan cabul dan pengancaman,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

Kasus juga tak lagi ditangani Polres Jakarta Selatan, namun Polda Metro Jaya. Bareskrim dalam hal ini baru memberikan asistensi.

21 Juli 2022
Polisi mengumumkan bahwa kamera pengawas (CCTV) yang pernah terpasang di kediaman Sambo ditemukan. Padahal sebelumnya mereka menyatakan CCTV tersebut rusak.

“Kami sudah menemukan CCTV yang bisa mengungkap secara jelas tentang konstruksi kasus ini,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7) malam.

22 Juli 2022
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menaikkan kasus kematian Brigadir J ke penyidikan. Mereka menemukan dugaan adanya pembunuhan berencana dalam kasus ini.

Rentetan keterangan Polri hingga Sambo menjadi tersangka ada di halaman selanjutnya

26 Juli 2022
Tim Mabes Polri berangkat ke Jambi untuk mempersiapkan autopsi ulang jasad Brigadir J. Hal ini seiring adanya permintaan keluarga Yosua agar autopsi ulang dilakukan lantaran adanya kejanggalan pada luka polisi tersebut. Di awal kasus, polisi mengatakan luka yang ada di tubuh Brigadir J terjadi karena proyektil peluru.

3 Agustus 2022
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Yosua. Status diberikan setelah Bareskrim memeriksa 42 saksi.

Sebelumnya, Polres Metro Jaksel menyatakan tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo ialah pembelaan diri dari pelecehan. Namun, hal itu dibantah oleh Bareskrim.

"(Pelanggaran) Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers, Rabu (3/8).

4 Agustus 2022
Irjen Sambo menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim. Sebelum diperiksa, ia sempat meminta maaf kepada institusi Polri.

Sambo juga mengucapkan belasungkawa atas kematian Brigadir J. Namun dia juga memberikan pembelaan atas apa yang terjadi sehingga sang ajudan tewas. "Itu terlepas dari apa yang dilakukan saudara Yosua kepada istri dan keluarga saya," katanya.

Di hari yang sama, Kapolri mencopot Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam. Lulusan Akpol 1994 itu juga diperiksa secara etik terkait ketidakprofesionalan dalam menangani kematian Yosua.

Nama jenderal lain yang dicopot Listyo Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dicopot dari Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri dan Brigjen Pol Benny Ali dicopot dari jabatan sebagai Karo Provost Div Propam Polri.

"Apabila ditemukan adanya pidana, kami akan proses," kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8).

6 Agustus 2022
Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob untuk diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J. Ia ditempatkan di Kelapa Dua, Depok selama 30 hari.

"Jadi tidak benar ada penangkapan dan penahanan,” ujar Irjen Dedi Prasetyo pada Minggu (7/8).

7 Agustus 2022
Polisi menangkap ajudan Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal. Ricky menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

9 Agustus 2022
Tim Khusus Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Jenderal bintang dua tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUHP yakni dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Kapolri mengatakan tak ada tembak menembak dalam kematian Brigadir J. Pernyataan ini sekaligus menganulir keterangan awal yang diberikan Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi.

POLRI TETAPKAN IRJEN FERDY SAMBO TERSANGKA
POLRI TETAPKAN IRJEN FERDY SAMBO TERSANGKA (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)

Hal yang terjadi adalah Sambo diduga memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua hingga tewas. Kemudian untuk membuat kesan seolah-olah telah terjadi aksi saling tembak, menurut Kapolri, senjata milik Yosua ditembakkan berkali-kali ke dinding.

"Apakah FS ikut menembak sedang dilakukan pendalaman," kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8). 

11 Agustus 2022
Polisi awalnya belum membuka motif Sambo membunuh Brigadir J. Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Pol. Agus Andrianto mengatakan motif tersebut akan terbuka dalam persidangan.

"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik," kata Agus di Mabes Polri, Kamis (11/8)

Tak lama setelah itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi menguak sedikit motif yang diperoleh dari Sambo.

Andi mengatakan, Sambo mengaku marah setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri. Ia emosi setelah mendapatkan laporan dari istrinya karena mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh Brigadir J.

"FS memanggil tersangka RE dan RR untuk melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," kata Rian.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...