Tim Khusus Polri Umumkan Jadwal Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo Besok

Ameidyo Daud Nasution
18 Agustus 2022, 14:30
ferdy sambo, tim khusus, polri
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kiri) meninjau tempat kejadian perkara di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, Senin (15/8/2022).

Penyidikan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofiransyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus berlanjut. Tim Khusus Polri akan mengumumkan jadwal pemeriksaan istri Inspektur Jenderal Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Jumat (18/8).

"Besok akan disampaikan oleh Timsus setelah Salat Jumat," kata Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri. Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (18/8).

Sedangkan Polri belum mendapatkan informasi terkait transaksi dari rekening Brigadir J. Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengusut dugaan uang Yosua Rp 200 juta raib usai dirinya dibunuh. "Coba tanyakan ke PPATK dulu," kata Dedi.

Sedangkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi. Putri mengajukan perlindungan sebagai korban pelecehan Brigadir J.

Menurutnya, penolakan ini dilakukan karena tidak ada temuan dugaan tindak pidana pelecehan, sesuai hasil penyelidikan Tim Khusus Polri. Bahkan kepolisian menghentikan proses penyelidikan terhadap laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan Putri.

Meski menolak permohonan perlindungan, kata Susilaningtias, LPSK memberikan sejumlah rekomendasi agar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri memberikan rehabilitasi medis atau psikiatri kepada Putri Candrawathi.

Sebelumnya Jumat (12/8) lalu, Bareskrim Polri menghentikan laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan Putri Candrawathi. Bersamaan dengan laporan tersebut, Badan Reserse Kriminal Polri juga menghentikan laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi menyebutkan, kedua laporan polisi itu dihentikan karena diduga sebagai upaya obstruction of justice atau menghalang-halangi proses penegakan hukum, terhadap penyidikan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...