Kapolri Beberkan Kronologi Terbongkarnya Kasus Sambo, Ini Lengkapnya

Ade Rosman
25 Agustus 2022, 14:13
ferdy sambo, kapolri, brigadir j
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Komisi III DPR RI mengadakan rapat kerja (raker) dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya, pada Rabu (23/8). Dalam rapat tersebut, Kapolri menjelaskan duduk perkara kejadian dari laporan tembak menembak hingga akhirnya Inspektur Jenderal Pol. Ferdy Sambo jadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Listyo berharap kronologis ini bisa menjernihkan segala spekulasi mengenai kronologis kematian Yosua. Mengawali penjelasannya, Kapolri memastikan ia dan seluruh anggota Tim Khusus (Timsus) kompak dalam menangani dugaan pembunuhan yang dilakukan Sambo.

"Kami hadir bersama-sama timsus 18 orang, dan kami sampaikan bahwa dalam hal penanganan kasus ini kami solid," kata Listyo dalam rapat dengan Komisi III DPR di Jakarta, Kamis (24/8).

Kronologis dari Kapolri: 

8 Juli 2022
Laporan yang diterima Polres Metro Jakarta Selatan, Ferdy Sambo yang sedang melakukan satu kegiatan menerima telepon sebanyak tiga kali oleh Putri Candrawathi yang saat itu baru tiba di rumah dinas Duren Tiga dari Saguling III. Berkaitan dengan hal tersebut, ia pun memerintahkan suprinya untuk menuju Duren Tiga.

Sesampainya di lokasi, Sambo menemukan Brigadir J sudah sudah tidak bernyawa, sedangkan Putri berada di kamar. Sambo menghampiri istrinya, lalu memerintahkan Bripka Ricky untuk mengantar Putri ke Saguling III.

Sambo lalu menghubungi beberapa orang. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan yang datang pertama kali di TKP pada pukul 17.30 WIB setelah dihubungi oleh driver FS. Lalu, pada 17.47 WIB, Propam tiba di TKP, karena dihubungi oleh FS. Setelah itu dilakukan pendataan dan pengamanan barang bukti.

Beberapa orang saksi yang ada di TKP saat itu Kuat, Ricky, dan Richard dibawa ke Paminal untuk menjalani interogasi terkait dugaan pelanggaran atau penyimpangan dalam kejadian. Sedangkan olah TKP selesai pukul 19.40 WIB.

Sementara itu, jenazah Yosua diantarkan ke RS Bhayangkara dengan menggunakan ambulans dan kendaraan Satreskrim Polres. Jenazah sampai di RS Bhayangkara pada pukul 20.20 WIB.

Operasi pemeriksaan luar dimulai pukul 22.30, dilanjutkan dengan pemeriksaan dan berakhir pada Sabtu (9/8) pukul 02.00 WIB. Dalam proses tersebut, adik Yosua yang bernama Reza hanya diperkenankan menunggu di luar.

Atas dasar kejadian tersebut, dibuatlah dua laporan polisi di Polres Jakarta Selatan. Pertama, terkait dengan percobaan pembunuhan RE. Sedangkan laporan kedua dilaporkan Putri terkait dengan dugaan perbuatan pelecehan dan ancaman kekerasan di Duren Tiga.

9 Juli 2022
Penyidik Polres Metro Jakarta selatan mendatangi kantor Biro Paminal datang untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi K, RR, dan RE. Namun, penyidik mendapat intervensi dari personil Biro Paminal Propam Polri. Gangguan berupa mengubah format Berita Acara Interogasi yang dilakukan oleh Biro Paminal Divpropam, menjadi BAP.

Pada pukul 13.00, penyidik bersama saksi diarahkan oleh personel Divpropam untuk melakukan rekonstruksi kejadian di TKP, setelah itu para saksi menuju rumah Sambo di Saguling. Di saat bersamaan, personel Divpropam menyisir TKP dan mengganti hard disc CCTV yang berada di pos security Duren Tiga.

Pada hari yang sama, jenazah Yosua dibawa ke kampung halamannya di Jambi untuk dimakamkan.

KOMNAS HAM TINJAU RUMAH DINAS FERDY SAMBO
KOMNAS HAM TINJAU RUMAH DINAS FERDY SAMBO (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.)

11 Juli 2022
Muncul masalah pada saat pengantaran jenazah Yosua. Keluarga tak mau menerima jenazah Brigadir J jika tak melihat kondisi jenazah. Akhirnya, keluarga diperbolehkan melihat jenazah, namun hanya separuh badan ke atas. Mereka juga melihat adanya luka-luka dan jahitan di wajah.

Keluarga diberi penjelasan, bahwa Brigadir J meninggal setelah baku tembak dengan RE. Saat akan dimakamkan, Divpropam Polri menolak permintaan keluarga untuk dimakamkan secara kedinasan karena adanya perbuatan tercela.

Malam harinya, personel Divpropam meminta tidak merekam jenazah dengan alasan berhubungan dengan aib. Keluarga, yang tidak percaya asal luka di badan Yosua, lalu menanyakan beberapa hal yang janggal seperti soal tidak adanya CCTV hingga ponsel Yosua.

Di waktu bersamaan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polda Metro melakukan konfrensi pers, namun terkesan kurang menguasai karena bahan yang tidak utuh, dan telah direkayasa Divpropam Polri.

12 Juli 2022
Polres Jakarta Selatan mengadakan konferensi pers terkait penanganan perkara, pemeriksaan terhadap 4 orang saksi, dan olah TKP. Namun bahan yang didapatkan telah mendapat intervensi dari FS sehingga prosesnya menjadi tidak profesional. Selain itu, Kapolres dianggap terlalu cepat mengambil kesimpulan, padahal ketika penyelidikan dirinya datang terlambat ke TKP.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...