Ferdy Sambo Kembali Bikin Surat: Minta Maaf Seret Rekan Polisi

Ameidyo Daud Nasution
25 Agustus 2022, 16:34
ferdy sambo, polisi, brigadir j
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Layar televisi menampilkan proses berlangsungnya sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Inspektur Jenderal Pol. Ferdy Sambo kembali memohon maaf atas dampak yang terjadi dari perbuatannya. Pernyataan maaf tersebut disampaikan lewat secarik surat yang dibenarkan pengacaranya maupun pihak Polri.

Surat bertuliskan tangan tersebut ditulis pada Senin (22/8). Di ujung surat, Sambo membubuhkan tanda tangannya di atas materai.

Advertisement

Adapun isi suratnya adalah permohonan maaf kepada rekan sejawat serta senior kepolisian. Alasannya, tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ternyata berdampak panjang kepada beberapa anggota polisi.

"Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya," kata Sambo sepetti ditulis pada Kamis (25/8) dikutip dari Antara.

Tak hanya itu, Sambo juga menyatakan siap menanggung akibat hukum usai menyeret rekan-rekannya di kepolisian. Suami Putri Candrawathi itu lalu berharap keputusan yang akan diambil institusinya bisa membawa keadilan buat semua pihak.

"Terima kasih, semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua. Hormat saya," kata Sambo.

Sambo sebelumnya pernah menulis surat yang dibacakan oleh pengacaranya, Arman Hanis. Dalam surat tersebut ia meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas kebohongannya dalam kasus kematian Brigadir J.

Sambo hari ini juga tengah menjalani siang kode etik kepolisian. Sidang tersebut akan memutuskan status jenderal bintang dua itu sebagai anggota Polri.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement