Aturan Baru, Jokowi Beri Tunjangan Hampir Rp 50 Juta ke Kepala BRIN

Rizky Alika
26 Agustus 2022, 15:45
brin, jokowi, tunjangan
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan terkait tunjangan kinerja untuk pegawai di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dalam aturan itu, Jokowi akan memberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 49,86 juta ke Kepala BRIN setiap bulan. 

Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional. Aturan tersebut berlaku mulai Rabu (24/8).

“Kepala BRIN diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di lingkungan BRIN,” demikian tertulis pada Pasal 6 dalam aturan tersebut, dikutip Jumat (26/8). Tunjangan tersebut diberikan mulai September 2021.

Adapun, tunjangan tertinggi untuk kelas jabatan 17 ditetapkan sebesar Rp 33,24 juta. 

Pasal 2 menyebutkan, selain diberikan penghasilan, pegawai BRIN juga mendapatkan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja pegawai.

Namun, tunjangan tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan, pegawai yang diberhentikan sementara, dan pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan.

Kemudian, tunjangan juga dikecualikan bagi pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara dan pegawai Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi. Adapun, pemberian tunjangan terhitung mulai tanggal penetapan keputusan menjadi aparatur sipil negara di lingkungan BRIN.

Sementara, pegawai BRIN yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

Jika tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka tunjangan yang dibayar yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Secara rinci, tunjangan kinerja di lingkungan BRIN ialah sebagai berikut:

Kelas jabatan 1: Rp 2,53 juta per bulan

-Kelas jabatan 2: Rp 2,7 juta per bulan

-Kelas jabatan 3: Rp 2,89 juta per bulan

-Kelas jabatan 4: Rp 2,98 juta per bulan

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...