Wamenkumhan Akan Safari Bahas 14 Pasal Kontroversial RKUHP di 11 Kota
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah akan melakukan sosialisasi perihal Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) secara besar-besaran pada tahun ini. Hal tersebut dilakukan berdasarkan instruksi langsung dari presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas (ratas) Agustus 2022.
Edward mengatakan, pada tahun ini pihaknya akan melakukan sosialisasi dan berdialog dengan publik di 11 kota. Tujuannya melibatkan masyarakat dalam revisi KUHP.
“Kami tidak hanya sosialisasi semata, tetapi yang lebih penting adalah menerima masukan dari masyarakat.” Ucapnya, dalam agenda FMB9: RUU KUHP: Wujud Keadilan Hukum Indonesia' di Jakarta, Senin (29/8).
Selain Kemenkumham, kegiatan ini pun nantinya akan melibatkan lembaga lain seperti Kementerian koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Agama, Staf Khusus Presiden, dan Kantor Staf Presiden.
Nantinya, tiap kementerian dan lembaga yang ditugasi untuk melakukan sosialisasi dan dialog publik kepada masyarakat tersebut juga boleh mengadakan acara secara terpisah.
“Kami terbuka menerima masukan dari manapun, tapi juga terbatas karena fokus pada 14 isu krusial.” kata Edward.
Di kesempatan yang sama, pakar Hukum Pidana Universitas Jember, I Gede Widhiana Suarda berharap norma dan penjelasan yang dibuat oleh tim perumus bisa menjadi penyaring atau filter pembahasan.
Selain itu, perlu kontrol ketat terhadap aparat hukum terkait pelaksanaan aturan baru tersebut. "Presiden punya kewajiban mengawasi bagaimana aparat hukum mengawasi RKUHP ini," katanya.
Aturan ini juga tak bisa menyenangkan setiap orang. Oleh sebab itu Suarda menyarankan masyarakat ataupun organisasi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada yang tak sesuai harapan mereka.
Sebelumnya, sosialisasi juga sudah pernah dilakukan oleh Kemenkumham pada 2021 lalu sebanyak 12 kali di 12 kota, namun hasilnya dirasa masih kurang. Adapun 14 isu krusial yang menjadi perhatian adalah:
- Hukuman mati menjadi seumur hidup.
- Ternak merusak kebun orang.
- Penodaan agama
- Dokter gigi melaksanan tugas tanpa izin
- Hukum adat
- Perkosaan
- Advokat curang
- Kohabitasi (kumpul kebo)
- Penghinaan proses peradilan (contempt of court)
- Mengaku dukun
- Penganiayaan hewan
- Hukuman untuk gelandangan
- Aborsi
- Menghina Presiden dan wakil presiden.