Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Lihat Rekonstruksi di Rumah Sambo

Ade Rosman
30 Agustus 2022, 13:36
brigadir j, ferdy sambo, pengacara
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Pengacara Brigadir J, Johnson Panjaitan (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di depan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Kepolisian menggelar rekonstruksi kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun pengacara Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, tak diizinkan melihat rekonstruksi yang dilakukan di rumah dinas Inspektur Jenderal Pol. Ferdy Sambo itu.

Kamaruddin mengatakan dirinya telah datang sejak pukul 08.00 WIB untuk memantau rekonstruksi. Namun ternyata petugas hanya mengizinkan penyidik, tersangka, pengacara tersangka, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Sementara kami dari pelapor tak boleh melihat," kata Kamaruddin kepada wartawan, di Saguling III, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).

Ia mengatakan, tidak diizinkannya pihak korban untuk menyaksikan langsung rekonstruksi ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum berat dan tidak sesuai dengan hukum acara.

Kamaruddin berharap dirinya bisa melapor kepada Presiden Joko Widodo ataupun menteri terkait untuk membicarakan kendala ini. "Harus ada yang diberhentikan dari jabatannya. Pokoknya ada, tunggu saja dalam waktu dekat." katanya.

Pengacara lain Yosua, Johnson Panjaitan yang juga ikut hadir beserta Kamarudin mengeluhkan hal senada. Ia mempertanyakan perihal transparansi yang tidak didapatkan korban.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...