Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Lihat Rekonstruksi di Rumah Sambo
Kepolisian menggelar rekonstruksi kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun pengacara Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, tak diizinkan melihat rekonstruksi yang dilakukan di rumah dinas Inspektur Jenderal Pol. Ferdy Sambo itu.
Kamaruddin mengatakan dirinya telah datang sejak pukul 08.00 WIB untuk memantau rekonstruksi. Namun ternyata petugas hanya mengizinkan penyidik, tersangka, pengacara tersangka, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Sementara kami dari pelapor tak boleh melihat," kata Kamaruddin kepada wartawan, di Saguling III, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).
Ia mengatakan, tidak diizinkannya pihak korban untuk menyaksikan langsung rekonstruksi ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum berat dan tidak sesuai dengan hukum acara.
Kamaruddin berharap dirinya bisa melapor kepada Presiden Joko Widodo ataupun menteri terkait untuk membicarakan kendala ini. "Harus ada yang diberhentikan dari jabatannya. Pokoknya ada, tunggu saja dalam waktu dekat." katanya.
Pengacara lain Yosua, Johnson Panjaitan yang juga ikut hadir beserta Kamarudin mengeluhkan hal senada. Ia mempertanyakan perihal transparansi yang tidak didapatkan korban.
"Seolah-olah transparansi itu hanya milik Komnas HAM, LPSK, Brimob, Mabes Polri, Polda, korban enggak." katanya.
Bahkan Johnson mengatakan pihaknya sama sekali tidak menerima undangan mengenai rekonstruksi ini. Tapi karena kami mendengar pidato Kapolri, maka kami datang, ternyata memang benar kami sampai di sini tidak boleh lihat." ujar Johnson.
Lima tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J hadir dalam rekonstruksi kasus tersebut. Rekontruksi diadakan di rumah pribadi Ferdy Sambo, Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, hari ini.
Lima tersangka tersebut yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi yang didampingi pengacara masing-masing.