MK Tolak Gugatan UU Pers yang Diajukan Tiga Wartawan

Ameidyo Daud Nasution
31 Agustus 2022, 14:03
MK, uu pers, dewan pers
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bersiap memimpin sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan tiga wartawan. Hakim konstitusi mengatakan permohonan yang diajukan para pemohon tak beralasan menurut hukum.

Putusan tersebut termaktub dalam amar putusan perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Jakarta, Rabu (31/8) dikutip dari Antara.

Gugatan ini diajukan oleh Heintje Grontson Mandagie, Soegiharto Santoso, dan Hans Kawengian pada 12 Agustus 2021 lalu. Mereka mengatasnamakan diri sebagai anggota Dewan Pers Indonesia.

Para pemohon mendalilkan inkonstitusionalitas pada Pasal 15 ayat (2) dan ayat (5) UU Pers dengan alasan menimbulkan ketidakjelasan tafsir. Mereka beranggapan hal tersebut membuat Dewan Pers menafsirkan kata 'memfasilitasi" menjadi memonopoli dan mengambil peran organisasi pers dalam menyusun aturan di bidang pers.

Pemohon juga menyampaikan dalil bahwa Dewan Pers telah melampaui kewenangan membuat keputusan dengan mengambil wewenang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Padahal tidak ada pasal dalam UU Pers mengatur kewenangan tersebut.

Pemohon juga mengaku telah mendirikan lembaga sertifikasi yang bersertifikat dari BNSP untuk melaksanakan UKW.  Selain itu para pemohon juga mengatakan ketidakjelasan tafsir dalam Pasal 15 ayat (2) mengakibatkan mereka tak mendapatkan penetapan sebagai anggota Dewan Pers lewat Keputusan Presiden.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...