Cara Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta dapat Subsidi Bansos BBM

Rizky Alika
1 September 2022, 18:19
bansos bbm, subsidi upah, subsidi
ANTARA FOTO/Umarul Faruq/wsj.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah) menyerahkan bantuan kepada warga di Desa Grinting, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (6/11/2020).

Pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. Bantuan sebesar Rp 600 ribu itu diberikan kepada 16 juta pekerja.

Adapun, total anggaran bantuan untuk pekerja sebesar Rp 9,6 triliun. Dana bantuan sosial (bansos) itu diperoleh dari pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Lalu, apa saja syarat penerima BSU?

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, pekerja bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). "Bukan ASN, bukan TNI, bukan Polri," kata Ida dalam keterangan video yang dikutip Kamis (1/9).

Secara rinci, berikut syarat penerima BSU:

  1. Gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan, 
  2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022,
  3. Bukan ASN, anggota TNI, dan anggota Polri, 
  4. Bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH), 
  5. Bukan penerima Kartu Prakerja.

Kementerian Ketenagakerjaan masih menyiapkan teknis dan proses penyaluran BSU untuk menjamin penyalurannya cepat serta tepat. Ida berjanji, BSU dapat disalurkan pada September 2022 ini.

Langkah penyaluran BSU meliputi penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran serta penyelesaian regulasi berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Selain itu, Ida juga akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain.

Kemnaker juga berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), TNI dan Polri. Hal ini dilakukan untuk memastikan data calon penerima BSU.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...