Jokowi Belum Restui Mardiono Mundur dari Wantimpres untuk Pimpin PPP

Rizky Alika
7 September 2022, 15:40
ppp, jokowi, mardiono
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kanan) berjalan usai meresmikan Peluncuran Kartu Kredit Pemerintah Domestik dan QRIS Antarnegara di Gedung Thamrin, Bank Indonesia, Jakarta, Senin (29/8/2022).

Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono masih menjabat sebagai Dewan Pertimbangan Presiden. Presiden Joko Widodo mengatakan, ia belum menyiapkan surat pengunduran diri Mardiono sebagai anggota Wantimpres.

Jokowi memastikan, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno juga belum berkomunikasi dengan Mardiono. "Pak Mensesneg saja belum (berkomunikasi). Apalagi ke saya," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (7/9).

Jokowi berharap, masalah internal PPP diselesaikan terlebih dahulu. Apabila sudah ada kejelasan, masalah Wantimpres akan dibahas.

Sebagaimana diketahui, anggota Wantimpres dilarang merangkap jabatan. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-UndangNomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, anggota Wantimpres tidak boleh merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik.

Pasal 12 ayat (2) menyebutkan, dalam hal pejabat atau pimpinan diangkat sebagai anggota Wantimpres dalam waktu paling lambat tiga bulan sejak pengangkatan, wajib mengundurkan diri dari jabatan pimpinan tersebut. 

Sebelumnya, Musyawarah Nasional (Mukernas) PPP memberhentikan Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa. Tak terima, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) itu melawan.

Dalam sebuah video yang beredar, Suharso menolak hasil Mukernas yang memakzulkan dirinya. Ia mengatakan hal tersebut dalam acara Bimtek DPRD Fraksi PPP se-Indonesia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...