Daftar Polisi Dipecat dalam Kasus Brigadir J, Terbaru Agus Nurpatria
Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Komisaris Besar Pol. Agus Nurpatria. Agus dipecat lantaran menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang kode etik menyatakan Agus memiliki tiga peran dalam obstruction of justice atau menghalangi perkara. Pertama, merusak CCTV di pos satpam Tempat Kejadian Perkara (TKP) Duren Tiga.
Kedua, tidak profesional dalam melakukan olah TKP. Ketiga, bermufakat dengan enam tersangka lain untuk menghalangi pengungkapan kasus kematian Yosua.
"Tiga peran, semuanya dibuktikan dalam fakta persidangan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Pol. Dedi Prasetyo, Rabu (8/9) dikutip dari Antara.
Agus juga merupakan satu dari tujuh tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Nama lainnya adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, serta mantan Wakil Kepala Detasemen B Biro Paminal AKBP Arif Rahman Arifin.
Nama lainnya adalah mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Propam Kompol Baiquni Wibowo, manan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Propam Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim AKP Irfan Widyanto.
Beberapa nama perwira polisi seperti Ferdy Sambo dan Agus Nurpatria telah dipecat. Sedangkan beberapa perwira lain masih akan menjalani persidangan etik.
Adapun daftar polisi yang telah dipecat dalam sidang etik adalah:
- Irjen Ferdy Sambo
- Kombes Agus Nurpatria
- Kompol Baiquni Wibowo
- Kompol Chuck Putranto