Kemnaker Tak Mau Buru-Buru Kabulkan Tuntutan Kenaikan Upah Buruh
Serikat buruh meminta pemerintah menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun depan. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan menilai kenaikan UMK harus mengacu pada data inflasi atau pertumbuhan ekonomi.
Adapun, data yang menjadi acuan berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS). Apabila nilai inflasi tinggi, kenaikan UMK akan ikut terkerek.
"Jadi kenaikan bukan sesuai keinginan/kemauan salah satu pihak pekerja atau pengusaha," kata Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja Dita Indah Sari kepada Katadata.co.id, Rabu (7/9).
Ia mengatakan, pengaturan upah minimum akan berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan itu telah mengatur formula kenaikan upah minimum.
Mengacu pada Pasal 25 aturan tersebut, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Adapun, kondisi itu meliputi daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
Adapun, UMK diterapkan dengan syarat tertentu, yaitu pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada daerah tersebut. Seluruh data yang digunakan bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Sebelumnya, Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah menaikkan upah minimum 2023 sebesar 10-13%. Sebab, upah buruh tidak naik dalam tiga tahun terakhir.