Jokowi Terbitkan Inpres, Menteri hingga TNI Harus Naik Mobil Listrik

Rizky Alika
14 September 2022, 16:53
jokowi, mobil listrik,
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Presiden Joko Widodo berada dikendaraannya usai menghadiri Upacara Penuntupan ASEAN Para Games 2022 di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (6/8/2022).

Pemerintah terus mendorong penggunaan kendaraan berbahan bakar listrik. Presiden Joko Widodo pun menginstruksikan para menteri, bupati, hingga TNI untuk menggunakan kendaraan listrik.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Instruksi itu berlaku mulai 13 September 2022.

"(Instruksi) dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas," demikian tertulis, dikutip Rabu (14/9).

Pemerintah pusat dan daerah diminta menyusun aturan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas atau kendaraan perorangan dinas instansi. Mereka juga perlu menetapkan alokasi anggaran untuk penggunaan kendaraan listrik itu.

Adapun, peningkatan penggunaan kendaraan listrik dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah di seluruh Indonesia.

Instruksi diberikan untuk seluruh menteri, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kepala Kepolisian. Kemudian, kepala lembaga, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, dan bupati/wali kota.

Melalui Instruksi Presiden itu, Jokowi juga meminta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan untuk menyelesaikan hambatan penggunaan kendaraan listrik untuk dinas.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...