Jokowi Terbitkan Inpres, Menteri hingga TNI Harus Naik Mobil Listrik
Pemerintah terus mendorong penggunaan kendaraan berbahan bakar listrik. Presiden Joko Widodo pun menginstruksikan para menteri, bupati, hingga TNI untuk menggunakan kendaraan listrik.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Instruksi itu berlaku mulai 13 September 2022.
"(Instruksi) dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas," demikian tertulis, dikutip Rabu (14/9).
Pemerintah pusat dan daerah diminta menyusun aturan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas atau kendaraan perorangan dinas instansi. Mereka juga perlu menetapkan alokasi anggaran untuk penggunaan kendaraan listrik itu.
Adapun, peningkatan penggunaan kendaraan listrik dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah di seluruh Indonesia.
Instruksi diberikan untuk seluruh menteri, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kepala Kepolisian. Kemudian, kepala lembaga, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, dan bupati/wali kota.
Melalui Instruksi Presiden itu, Jokowi juga meminta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan untuk menyelesaikan hambatan penggunaan kendaraan listrik untuk dinas.
"Dan melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala setiap enam bulan," demikian tertulis.
Sementara, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta mendorong gubernur dan wali kota untuk menyusun aturan pemakaian kendaraan listrik pada pemda dan BUMD. Selain itu, pemda juga diperintahkan mengalokasi anggaran untuk kendaraan listrik.
Berikutnya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Panglima TNI Andika Perkasa untuk mengatur dan mengalokasikan anggaran kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas di Kementerian Pertahanan dan TNI.
"Konversi kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas TNI dari kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," demikian bunyi Instruksi Presiden itu.
Kemudian, Kepala Kepolisian Listyo Sigit Prabowo diminta memprioritaskan secara bertahap penggunaan kendaraan motor listrik sebagai kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas Kepolisian.