Jokowi Perintahkan Menteri Pakai Mobil Listrik, Luhut Dapat Tugas Baru

Ameidyo Daud Nasution
15 September 2022, 13:43
luhut, jokowi, mobil listrik
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (kanan) memberikan hormat kepada Presiden Joko Widodo (kiri) usai menyampaikan sambutan saat Peluncuran Kartu Kredit Pemerintah Domestik dan QRIS Antarnegara di Gedung Thamrin, Bank Indonesia, Jakarta, Senin (29/8/2022).

Presiden Joko Widodo telah memerintahkan menteri, gubernur, bupati, wali kota, Polri, TNI, hingga Kejaksaan Agung untuk menggunakan kendaraan listrik. Aturan tersebut dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 yang terbit pada 13 September lalu.

Dalam aturan tersebut, Jokowi memerintahkan sejumlah menteri mengeksekusi aturan ini. Secara khusus, Presiden menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyelesaikan masalah yang menghambat implementasi program tersebut.

"Melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala setiap enam bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan," bunyi aturan tersebut seperti ditulis pada Kamis (15/9).

Sementara, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta mendorong gubernur dan wali kota untuk menyusun aturan pemakaian kendaraan listrik pada pemda dan BUMD. Selain itu, pemda juga diperintahkan mengalokasikan anggaran untuk kendaraan listrik.

Berikutnya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Panglima TNI Andika Perkasa untuk mengatur dan mengalokasikan anggaran kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas di Kementerian Pertahanan dan TNI.

Kemudian, Kepala Kepolisian Listyo Sigit Prabowo diminta memprioritaskan secara bertahap penggunaan kendaraan motor listrik sebagai kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas Kepolisian.

Sedangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani ditugaskan untuk menyempurnakan regulasi pusat dan daerah terkait biaya kendaraan listrik. Menkeu juga diminta membuat kebijakan moratorium pengadaan kendaraan konvensional baik baru maupun penggantian.

"Memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan dalam rangka percepatan pengadaan kendaraan bemotor listrik," bunyi Inpres tersebut.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko ditugaskan untuk mengembangkan ekosistem riset kendaraan listrik.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...