Jokowi Perintahkan Menteri Pakai Mobil Listrik, Luhut Dapat Tugas Baru
Presiden Joko Widodo telah memerintahkan menteri, gubernur, bupati, wali kota, Polri, TNI, hingga Kejaksaan Agung untuk menggunakan kendaraan listrik. Aturan tersebut dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 yang terbit pada 13 September lalu.
Dalam aturan tersebut, Jokowi memerintahkan sejumlah menteri mengeksekusi aturan ini. Secara khusus, Presiden menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyelesaikan masalah yang menghambat implementasi program tersebut.
"Melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala setiap enam bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan," bunyi aturan tersebut seperti ditulis pada Kamis (15/9).
Sementara, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta mendorong gubernur dan wali kota untuk menyusun aturan pemakaian kendaraan listrik pada pemda dan BUMD. Selain itu, pemda juga diperintahkan mengalokasikan anggaran untuk kendaraan listrik.
Berikutnya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Panglima TNI Andika Perkasa untuk mengatur dan mengalokasikan anggaran kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas di Kementerian Pertahanan dan TNI.
Kemudian, Kepala Kepolisian Listyo Sigit Prabowo diminta memprioritaskan secara bertahap penggunaan kendaraan motor listrik sebagai kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas Kepolisian.
Sedangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani ditugaskan untuk menyempurnakan regulasi pusat dan daerah terkait biaya kendaraan listrik. Menkeu juga diminta membuat kebijakan moratorium pengadaan kendaraan konvensional baik baru maupun penggantian.
"Memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan dalam rangka percepatan pengadaan kendaraan bemotor listrik," bunyi Inpres tersebut.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko ditugaskan untuk mengembangkan ekosistem riset kendaraan listrik.
Sedangkan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita diinstruksikan utnuk mempercepat produksi sepeda motor dan mobil listrik. Agus juga diminta untuk mendukung pengembangan komponen lokal serta menggenjot produksi alat pengisian daya.
Dalam Inpres itu, Jokowi juga memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mempercepat pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).
BUMN hingga Pariwisata
Adapun Menteri Perhubungan Budi Karya akan mendorong peta jalan transformasi kendaraan dinas listrik serta menyiapkan pengujian fisik. Budi juga harus melaporkan progres mobil dinas listrik ini kepada Luhut saban tiga bulan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa diminta menyusun perencanaan ekosistem kendaraan listrik. Ia juga harus menyusun skema subsidi yang dimungkinkan kepada kendaraan tenaga listrik.
Menteri BUMN Erick Thohir akan mendorong program ini berlaku di perusahaan pelat merah. Erick juga harus mendorong PT PLN dan PT Pertamina menyiapkan SPKLU dan SPBKLU di rest arra tol, pelabuhan, bandara, stasiun, kawasan pariwisata, dan SPBU.
"Mendorong BUMN sektor perbankan memberikan dukungan kemudahan pembiayaan kendaraan listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," demikian bunyi instruksi tersebut.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno ditugaskan mendorong penggunaan kendaraan listrik di kawasan pariwisata dalam mendukung green tourism. Sandia juga perlu menyediakan fasilitas pengisian daya di destinasi pariwisata seluruh Indonesia.
Adapun Menteri Pariwisata Bahlil Lahadalia akan menyusun strategi percepatan investasi kendaraan listrik. Investasi dapat digenjot dengan mengoptimalkan Online Single Submission (OSS).
Para kepala daerah bertugas mempercepat program kendaraan bermotor listrik untuk kendaraan dinas dan melaporkan progres kepada Mendagri setiap tiga bulan. Mereka juga diminta mempercepat BUMD melakukan langkah serupa.