PPATK Bongkar Transaksi Mencurigakan Lukas Enembe Rp 560 M ke Kasino

Ameidyo Daud Nasution
19 September 2022, 18:19
lukas enembe, papua, korupsi
ANTARA FOTO/Gusti Tanati/wsj.
Gubernur Papua Lukas Enembe (kedua kiri) meninjau pembangunan Venue Istora Papua yang akan dugunakan untuk PON XX Papua di Kampung Harapan, Jayapura, Papua, Jumat (2/10/2020).

Gubernur Papua Lukas Enembe telah menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar. Meski demikian, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi tunai yang mencurigakan dilakukan oleh Enembe.

Mereka menemukan Enembe melakukan setoran uang tunai US$ 55 juta atau Rp 560 miliar ke kasino judi. PPATK juga telah membekukan transaksi keuangan terkait kasus Enembe pada 11 penyedia jasa keuangan.

"PPATK mendapatkan informasi dari negara lain, ditemukan aktivitas perjudian di dua negara berbeda, sudah kami sampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Kepala PPATK Ivan Yustiandana di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin (19/9) dikutip dari Antara.

PPATK juga menemukan setoran tersebut ada yang dilakukan dengan nilai US$ 5 juta atau setara hampir Rp 75 miliar. Lembaga tersebut juga menemukan ada pembelian perhiasan berupa jam tangan dari setora tunai tersebut dengan nilai US$ 55 ribu atau setara Rp 824,6 juta.

Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan dugaan korupsi yang dilakukan Enembe tak hanya gratifikasi Rp 1 miliar, namun bisa mencapai ratusan miliar.

Saat ini PPATK telah membekukan rekening Enembe dengan total nilai Rp 71 miliar. Selain gratifikasi, Mahfud juga menyinggung adanya kasus korupsi terkait seperti dana operasional pimpinan, pencucian uang, hingga pengelolaan Pekan Olahraga Nasional (PON).

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...