Polri Bantah Kabar 8 Kapolda Positif Narkoba sebelum ke Istana
Kepolisian memastikan kabar delapan Kapolda yang kedapatan positif narkoba sebelum ke Istana Negara merupakan isu yang tidak benar. Sebelumnya, muncul pesan berantai soal hasil tes urine para kapolda sebelum berangkat ke Istana untuk menerima arahan Presiden Joko Widodo.
Kabar ini muncul bersamaan dengan penangkapan Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Pol. Teddy Minahasa Putra. Meski demikian, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan kabar kapolda lain kedapatan narkoba tak benar.
"Info dari mana? Saya sudah tanyakan ke Sekretaris Pimpinan (Spripim) Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol. Dedi Prasetyo, Jumat (14/10) dikutip dari Antara.
Sedangkan pihak istana mengatakan hasil uji kesehatan yang disyaratkan saat rombongan pejabat tinggi dan menengah kepolisian adalah tes PCR Covid-19. Mereka tidak mensyaratkan uji urin dalam kunjungan kali ini.
Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono mengatakan semua pejabat Kepolisian yang datang ke Istana Negara hari ini menunjukkan hasil tes Covid-19 yang negatif.
"Tes yang dilakukan jajaran Polri sendiri, Istana Negara tidak ada kewenangannya. Jadi, info 8 orang pejabat kepolisian tersebut, bisa dilakukan klarifikasi ke pihak Kepolisian," kata Heru di Istana Merdeka, Jumat (14/10).
Adapun Anggota Komisi Polisi Nasional Benny Mamoto mengatakan tes urin tidak menjadi syarat dalam kunjungan ke Istana Negara hari ini. "Nggak ada tes itu, ngarang itu. Yang ada itu tes PCR, harus negatif kalau mau masuk," kata Benny di Kompleks Istana Negara.
Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa kini menjalani penempatan khusus (patsus) di Propam Polri terkait dugaan keterlibatan dalam sindikat jaringan narkoba. Bila status Teddy Minahasa berubah menjadi tersangka, dia akan menjalani tahanan di Polda Metro Jaya.
Penanganan pidana akan ditempuh setelah Propam Polri menyelesaikan proses pemeriksaan etik Irjen Teddy Minahasa. Dari hasil pemeriksaan etik ini menentukan potensi Teddy Minahasa dipecat tidak hormat.
"Terkait dengan hal tersebut saya minta agar kadiv propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH," kata Sigit saat konferensi pers, Jumat (14/10).