Marak Gagal Ginjal Akut, Apotek dan RS Setop Sementara Jual Obat Sirup

Ameidyo Daud Nasution
19 Oktober 2022, 10:51
obat, gagal ginjal akut, apotek
Katadata
Ilustrasi Apotek

Kementerian Kesehatan meminta fasilitas layanan kesehatan, tenaga kesehatan, hingga apotek untuk menghentikan pemberian obat sirup kepada masyarakat untuk sementara. Hal ini seiring munculnya kasus gagal ginjal akut yang terjadi pada anak-anak.

Hal ini diatur dalam Surat Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 yang terbit pada Selasa (18/10). Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), hingga Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Advertisement

"Tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi pemerintah," demikian tertulis dalam surat tersebut seperti dikutip pada Rabu (19/10).

Orang tua yang memiliki anak balita juga diminta tidak mengkonsumsi obat-obatan secara bebas tanpa anjuran tenaga kesehatan. Kemenkes juga mengatur sementara perawatan anak di rumah tanpa intervensi obat-obatan.

"Cukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis," demikian arahan tersebut.

Kemenkes juga meminta rumah sakit dan tenaga kesehatan yang merawat anak dengan gangguan ginjal akut melakukan penyelidikan epidemiologi. Sedangkan keluarga pasien diminta untuk menyerahkan obat-obatan jenis sirup jika sebelmnya dikonsumsi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement