Yarindo-Universal Terancam 10 Tahun Bui Atas Kasus Obat Sirop Beracun

Ameidyo Daud Nasution
31 Oktober 2022, 17:50
obat sirop, bpom, yarindo, universal
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.
Petugas menunjukkan famplet pemberitahuan penghentian penjualan obat sirup di sebuah apotek di Cipocok, Kota Serang, Banten, Selasa (25/10/2022).

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkat dua perusahaan yang dipidana terkait cemaran etilen glikol dan dietilen glikol. Keduanya adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceurical Industries.

Kedua perusahaan disangkakan Pasal 96 dan 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Ancaman pidananya adalah 10 tahun penjara dan denda.

"Serta denda Rp 1 miliar," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito saat konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (31/10).

Tak hanya itu, dua perusahaan juga diduga melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam hal ini, mereka terancam lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

"Kami akan lakukan gelar perkara dengan Polri dan penelusuran lagi," kata Penny.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...