Surat Keberatan Pihak Sambo: Sebut Brigadir J Berkepribadian Ganda
Tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan dugaan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berkepribadian ganda. Hal tersebut terdapat dalam surat keberatan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11).
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan pihaknya ingin menggali hal tersebut. Hal ini karena menurutnya dalam kasus pembunuhan tidak hanya melihat dari segi hukum semata, namun ilmu lainnya seperti psikologi.
"Jadi kacamata yang digunakan dalam kasus ini memang tidak bisa hanya hukum pidana, tetapi harus multidisiplin," katanya, kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11).
Ia mengatakan, salah satu bagian penting yang tidak bisa dipisahkan dari kasus pembunuhan yaitu profil dari setiap pihak yang terlibat atau dilibatkan di dalamnya.
"Profiling psikologi ini dilakukan di tahap penyidikan, sehingga perlu menggali itu dalam proses persidangan," kata Febri.
Febri mengatakan, pemeriksaan psikologi ini sangat penting. Selain itu, ia juga ingin melihat dari perspektif lain mengani korban dan tersangka kasus ini.
"Dari perspektif victimology kita lihat kontribusi dari tersangka, kontribusi dari korban, atau pihak lain untuk terjadinya sebuah kejahatan," katanya.
Sementara itu, surat keberatan yang dalam salah satu poinnya terdapat dugaan tersebut dibacakan oleh hakim saat persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11).