Daftar 4 Perusahaan Tersangka Obat Sirop Beracun, Termasuk Yarindo

Ameidyo Daud Nasution
17 November 2022, 18:51
obat sirop, bpom, farmasi, gagal ginjal akut
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.
Petugas melakukan sidak obat sirop di sebuah apotek di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/10/2022).

Sebanyak empat perusahaan menjadi tersangka dalam kasus dugaan obat sirop tercemar zat kimia berbahaya. Tiga merupakan perusahaan farmasi, sedangkan satu adalah pemasok bahan kimia.

Tiga perusahaan farmasi yang menjadi tersangka adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. Sedangkan penyalur bahan kimia yang berstatus tersangka yakni CV Samudera Chemical.

Advertisement

Status tersangka Yarindo dan Universal diberikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).  "Hasil pengawasan terhadap produk dan bahan baku mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol, produsen telah melanggar," kata Penny dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/11) dikutip dari Antara.

Penny mengatakan dua perusahaan terbukti melanggar aturan batas cemaran etilen glikol dan dietilen glikol maksimal 0,1%. BPOM juga sudah mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dari perusahaan farmasi yang bermasalah secara hukum.

Sedangkan status tersangka Adi Farma dan Samudera Chemical ditetapkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). "Yang ditetapkan tersangka itu korporasi," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol. Dedi Prasetyo pada Kamis (17/11).

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement