Menkes Sebut Premi BPJS Kesehatan Harus Naik pada 2025, Apa Sebabnya?

Andi M. Arief
23 November 2022, 16:42
bpjs, kesehatan,
ANTARA FOTO/ Irwansyah Putra/foc.
Warga memperlihatkan kartu Indonesia sehat dari BPJS untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD Meuraxa, Banda Aceh, Aceh, Selasa (5/7/2022).

Kementerian Kesehatan menyatakan premi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan harus naik pada 2025. Kenaikan premi tersebut sejalan dengan meningkatnya inflasi nasional tiap tahunnya.

Selain itu, Kemenkes akan meningkatkan kualitas pelayanan pada peserta BPJS Kesehatan kelas tiga menjadi sama dengan kelas dua. Peningkatan layanan tersebut akan ditalangi oleh surplus BPJS Kesehatan saat ini yang mencapai Rp 52 triliun. Artinya, premi peserta BPJS Kesehatan tidak akan naik walau kualitas pelayanan meningkat mulai 2023.

Advertisement

"Enggak mungkin rumah sakit tidak menaikkan gaji karyawannya, tinggal bagaimana kita bisa mengedukasi masyarakat bahwa kenaikan premi ini salah satu hal yang wajar dilakukan," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Selasa (22/11).

Budi menilai penundaan kenaikan tarif peserta BPJS Kesehatan kepada masyarakat sulit dilakukan secara politik saat ini. Meski demikian, ia berpendapat pembiayaan BPJS Kesehatan penting untuk mulai dibicarakan saat ini untuk menjaga keberlanjutan badan tersebut.

Pasalnya, biaya kesehatan per kapita di dalam negeri akan meningkat signifikan dalam 5 tahun ke depan. Budi mencatat biaya kesehatan per kapita Indonesia saat ini US$ 112 per tahun dengan rata-rata harapan hidup 72 tahun.

Dalam 5 tahun, Budi menilai rata-rata harapan hidup di dalam negeri akan menyamai rata-rata hidup di Malaysia saat ini atau hingga 76 tahun. Adapun, biaya kesehatan per kapita di Malaysia saat ini adalah US$ 432 dolar.

Dengan kata lain, biaya kesehatan per kapita Indonesia akan naik US$ 300. Jika dikalikan dengan total penduduk Indonesia yang mencapai 270 juta orang, biaya kesehatan nasional pada 2027 mencapai sekitar Rp 1.700 triliun.

"Bagaimana bisa BPJS Kesehatan menanggung Rp 1.700 triliun? Itu sebabnya masalah pembiayaan harus di-address dan menurut saya pribadi isu standarisasi kelas ini harus dibereskan," kata Budi.

Standarisasi kelas yang dimaksud Budi adalah implementasi program Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Secara sederhana, program tersebut mewajibkan rumah sakit untuk menaati 12 standar dalam ruangan rawat inap.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement