Upah Minimum Jakarta Tahun Depan Hanya Naik Rp 259 Ribu, Tak Capai 10%

Ameidyo Daud Nasution
29 November 2022, 11:15
upah, ump, jakarta
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (28/11/2022).

Para kepala daerah telah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2023. Salah satunya adalah Provinsi DKI Jakarta dengan kenaikan upah Rp 259.944 atau 5,6% menjadi Rp 4.901.708.

Kenaikan angka ini masih di atas UMP 2022 yang naik Rp 225.567 atau 5,1% menjadi Rp 4.641.584. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan angka ini mencermati Sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (22/11) lalu.

Adapun Pemprov melibatkan unsur lainnya dalam menghitung di antaranya pakar, akademisi, hingga Badan Pusat Statistik (BPS). Dari pembahasan bersama unsur-unsur tersebut, maka upah minimum diputuskan naik jadi Rp 4,9 juta.

"Survei, ketemu angka 5,6% atau alfa 0,2," kata Andri di Balai Kota, Jakarta, Senin (28/11) dikutip dari Antara.

Adapun kenaikan ini berdasarkan penghitungan dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Angka maksimal naiknya upah jika mengacu aturan tersebut adalah Rp 464.185 atau 10%.

Kenaikan upah minimum ini ditentang buruh. Mereka mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengerek upah sebesar 10,55% sesuai dengan yang diusulkan Dewan Pengupahan Provinsi DKI unsur serikat buruh

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...