Jokowi Potensi Naikkan Pajak Ekspor Nikel Setelah RI Kalah di WTO

Andi M. Arief
30 November 2022, 18:48
nikel, pajak, jokowi
PT Antam TBK
Olahan nikel

Kementerian Investasi menyatakan Indonesia telah kalah dalam gugatan dengan Uni Eropa di Organisasi Dagang Dunia atau WTO terkait larangan ekspor bijih nikel. Namun demikian, pemerintah menekankan akan terus melawan gugatan tersebut di WTO.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan langkah pertama yang akan dilakukan dalam melawan gugatan tersebut adalah mengajukan banding. Adapun, cara kedua yang disiapkan salah satunya adalah menaikkan pajak ekspor bijih nikel.

"Jadi, silahkan saja mereka protes kita. Silahkan saja mereka bawa ke WTO, tapi negara ini berdaulat. Mereka sudah sepakat dalam G20 tentang hilirisasi," kata Bahlil di Istana Negara dalam saluran resmi Sekretariat Presiden, Rabu (30/11).

Kesepakatan yang Bahlil maksud adalah hasil Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20 Indonesia, yakni Deklarasi Bali. Dalam paragraf ke-37 Deklarasi Bali, negara-negara anggota G20 telah mengakui kebutuhan untuk mempromosikan investasi pada nilai tambah melalui hilirisasi.

Oleh karena itu, Bahlil menilai tidak boleh ada negara yang mengintervensi pengembangan ekonomi negaranya sendiri. "Perintah Bapak Presiden: hadapi dan lawan," kata Bahlil.

Selain banding di WTO dan mengenakan ekspor pajak nikel, Bahlil mengatakan pemerintah sudah mempersiapkan langkah lainnya. Namun Bahlil enggan menjelaskan persiapan yang telah dilakukan tersebut.

"Kalau saya buka, nanti lawan tahu. Itu tidak lagi menjadi peluru untuk kita bisa membalikkan posisi mereka," kata Bahlil.

Menurutnya, kebijakan larangan ekspor bijih nikel penting karena menjadi bagian dari program hilirisasi pemerintah. Bahlil mencatat program hilirisasi nikel telah menciptakan lapangan kerja berkualitas.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...