Bharada E, Ricky, Kuat Akan Kembali Dipertemukan Dalam Sidang Hari Ini

Ade Rosman
5 Desember 2022, 09:30
bharada e, brigadir j, ferdy sambo
ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer bersiap menjalani sidang lanjuutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2022).

Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf kembali dipertemukan dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang akan berlanggsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12).

Pengacara Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan mengatakan kliennya akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang hari ini. "Besok (Senin) KM bersaksi untuk RR dan RE," katanya pada Minggu (4/12).

Sebelumnya, ketiganya juga telah saling memberikan dalam persidangan pada Rabu (30/11) lalu. Richard hadir untuk menjadi saksi untuk Kuat dan Ricky. 

Pada perkara tersebut, ketiganya bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Sambo, kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan (8/7) lalu.

Pada perkara tersebut, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancamannya adalah pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Adapun, Sambo dan Putri akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/12).

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...