Bharada E, Ricky, Kuat Akan Kembali Dipertemukan Dalam Sidang Hari Ini
Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf kembali dipertemukan dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang akan berlanggsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12).
Pengacara Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan mengatakan kliennya akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang hari ini. "Besok (Senin) KM bersaksi untuk RR dan RE," katanya pada Minggu (4/12).
Sebelumnya, ketiganya juga telah saling memberikan dalam persidangan pada Rabu (30/11) lalu. Richard hadir untuk menjadi saksi untuk Kuat dan Ricky.
Pada perkara tersebut, ketiganya bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Sambo, kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan (8/7) lalu.
Pada perkara tersebut, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancamannya adalah pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Adapun, Sambo dan Putri akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/12).