RKUHP Akan Disahkan Hari Ini, Masih Ada Pasal Kontroversial

Ameidyo Daud Nasution
6 Desember 2022, 07:44
Aliansi Nasional Reformasi KUHP menggelar aksi penolakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dengan tabur bunga di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin, (5/12). Mereka menilai RKUHP memiliki sederet pasal bermasalah dan merugikan mas
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Aliansi Nasional Reformasi KUHP menggelar aksi penolakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dengan tabur bunga di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin, (5/12). Mereka menilai RKUHP memiliki sederet pasal bermasalah dan merugikan masyarakat.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada sidang hari Selasa (6/12). Pengesahan akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, pemerintah mengatakan telah menghapus beberapa pasal kontroversal dalam RKUHP. Salah satunya adalah pencemaran nama baik dan penghinaan yang tercantum dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pemerintah juga telah memberikan penjelasan terkait penghinaan dan kritik sebagai bentuk perlindungan dan masukan dari masyarakat. Penjelasan diberikan kepada  koalisi masyarakat sipil yang dimotori oleh Institute for Criminal Justice Reform ICJR.

"Yang diminta kan perbedaan penghinaan dan kritik, itu sudah kami jelaskan. Penjelasannya diambil dari Undang-Undang Pers," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej di Istana Kepresidenan, Senin (28/11).

Pasal lain yang dihapus adalah kecurangan oleh advokat dan dokter gigi tanpa izin praktik. Ini karena dua hal ini telah diatur dalam UU sektoral masing-masing.

Meski demikian, masih ada beberapa pasal kontroversial masih tercantum dalam RKUHP yang akan disahkan. Bahkan, organisasi masyarakat sipil akan menggelar aksi hari ini karena masih ada sejumlah pasal dalam draft terakhir RUU KUHP yang perlu dibahas lebih jauh.

Ahli hukum pidana Universitas Brawijaya, Malang, Lucky Endrawati, mengungkapkan terdapat beberapa pasal tindak pidana yang masih menjadi objek bahasan dalam RKUHP. Pasal-pasal itu diperbincangkan lantaran masih ada kelompok masyarakat yang mempertanyakannya.

"Ada 14 pasal tindak pidana yang masih menjadi objek bahasan dalam RUU KUHP," kata Lucky kepada Katadata.co.id Jumat (2/12).

Daftar 14 Pasal Krusial dalam RUU KUHP

1. Living Law (Pasal 2 & 601 RUU KUHP)

Pasal ini sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap hukum adat (delik adat) yang masih hidup. Meski begitu penggunaan hukum adat akan tetapi dibatasi oleh Pancasila, UUD 1945, HAM, dan asas-asas hukum umum.

2. Pidana Mati (Pasal 67 & 100 RUU KUHP)

RUU KUHP telah mengatur bahwa Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun. Pidana mati dapat diberikan dengan mempertimbangkan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri. Pasal ini juga akan melihat peran terdakwa dalam Tindak Pidana.

3. Kebebasan Berpendapat dalam RUU KUHP

Lucky mengatakan, penyusunan Tindak Pidana dalam RUU KUHP sudah mengacu pada beberapa Pertimbangan Putusan MK: Putusan MK No. 013-022/PUU-IV/2006: Pengujian Pasal 134, 136 & 137 KUHP tentang Penghinaan Presiden. Dalam putusannya MK menyebutkan penghinaan terhadap presiden selaku pejabat dapat menggunakan Pasal 207 KUHP sebagai Delik Aduan.

4. Penghinaan Presiden (Pasal 218 RUU KUHP)

Pasal ini mengacu pada pertimbangan dan Putusan MK No. 013-022/PUU-IV/2006 mengenai Pasal 207 KUHP. Putusan itu menyatakan bahwa dalam hal penghinaan ditujukan kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden selaku pejabat tetap bisa dituntut dengan Pasal Penghinaan Terhadap Penguasa Umum tapi sebagai Delik Aduan.

5. Tindak Pidana Menyatakan Diri Memiliki Kekuatan Gaib Untuk Mencelakakan Orang (Pasal 252 RUU KUHP)

Pidana berlaku bagi yang mengaku memiliki kekuatan gaib yang dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik. Pasal ini jenisnya adalah Delik Formil, yaitu yang dilarang adalah perbuatannya saja, tanpa memperhatikan adanya akibat yang ditimbulkan dari perbuatan itu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...