BPJS Kesehatan Berhati-hati Turunkan Surplus Agar Tak Defisit Lagi

Andi M. Arief
7 Desember 2022, 17:33
bpjs, bpjs kesehatan, surplus
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.
Petugas melayani warga di loket BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (17/6/2022).

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan berencana menurunkan surplus keuangannya dari proyeksi tahun ini senilai Rp 52 triliun. Angka tersebut naik 34,15% dari realisasi surplus 2021 sejumlah Rp 38,76 triliun.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan salah satu cara menurunkan surplus tersebut adalah dengan meningkatkan tarif pembayaran BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan. Kenaikan tarif tersebut telah dijanjikan Kementerian Kesehatan berlaku mulai 1 Januari 2023.

"Namun jangan sampai tiba-tiba defisit, kan aneh. Yang jelas, berkurang dari surplus tahun ini, tapi jangan langsung bikin defisit," kata Ali di Kompleks DPR, Rabu (7/12).

Oleh karena itu, Ali meminta agar kenaikan tarif pembayaran ke rumah sakit dilakukan secara konservatif dan bertahap. Menurutnya, hal tersebut penting bagi keberlanjutan kondisi keuangan BPJS Kesehatan.

Tarif yang dimaksud adalah tarif dalam metode pembayaran BPJS Kesehatan kepada rumah sakit melalui sistem paket per episode pelayanan kesehatan atau Indonesian Case Based Group (INA CBGs). Pembayaran tersebut mencakup seluruh biaya perawatan peserta BPJS Kesehatan hingga sembuh.

Walaupun setuju surplus turun, Ali tidak menginginkan surplus BPJS Kesehatan lebih rendah dari Rp 1 triliun pada 2023. Menurutnya, BPJS Kesehatan perlu memikirkan keberlanjutan BPJS Kesehatan secara jangka panjang.

Neraca keuangan BPJS Kesehatan memang bertahun-tahun mengalami defisit hingga akhirnya mulai surplus Rp 38,7 triliun pada 2021.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meramalkan kas BPJS Kesehatan pada akhir November 2022 mencapai Rp 100 triliun. Menurutnya, kondisi keuangan BPJS Kesehatan terlalu sehat dan tidak sesuai dengan tujuan asuransi sosial.

Budi menilai surplus BPJS Kesehatan seharusnya hanya Rp 100 miliar sampai Rp 200 miliar per tahun. Namun demikian, Budi menegaskan BPJS Kesehatan tidak boleh defisit.

Untuk memanfaatkan surplus BPJS Kesehatan, Budi akan menyesuaikan beberapa komponen seperti perluasan cakupan layanan hingga tarif ke rumah sakit.

"Kemudian, untuk penyakit-penyakit yang memang banyak di Indonesia, kami minta diperluas coverage-nya dari sisi rumah sakit," kata Budi.

Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...